PPPK Dinsos Aceh Ditempatkan di Kecamatan, M.Fazil : Mereka Bukan Pegawai yang Baru Dilantik!!

Editor: Cut Silvie author photo

MINews.Banda Aceh - Menanggapi pemberitaan yang berjudul “PPPK Dinsos Aceh Ditempatkan di Kecamatan, Dasar Hukum dan Penilaian Kinerja Dipertanyakan” yang dimuat oleh Radar Aceh, Muhammad Fazil selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dinas Sosial Aceh menyampaikan beberapa klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. 


Menurut Muhammad Fazil, sebagian besar PPPK Paruh Waktu Dinas Sosial Aceh yang saat ini ditempatkan di kecamatan, bukanlah tenaga baru yang belum mengenal wilayah tugas. Sebelum diangkat menjadi PPPK, mereka telah bertahun-tahun mengabdi sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang memang bertugas di tingkat kecamatan mendampingi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.


“Sejak masih berstatus TKSK, kami sudah bekerja di kecamatan mendampingi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, melakukan pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), verifikasi bantuan sosial, pendampingan korban bencana, hingga koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa. Dengan diangkat menjadi PPPK, pada dasarnya kami hanya melanjutkan tugas pelayanan sosial yang selama ini telah kami laksanakan,” ujar Muhammad Fazil.


Ia menjelaskan bahwa keberadaan petugas sosial di kecamatan justru menjadi ujung tombak pelayanan Dinas Sosial kepada masyarakat. Mengingat luas wilayah Aceh dan banyaknya permasalahan sosial yang harus ditangani secara cepat, keberadaan petugas di lapangan menjadi kebutuhan organisasi untuk memastikan pelayanan tetap berjalan efektif.


Terkait penilaian kinerja, Muhammad Fazil menilai bahwa mekanisme tersebut dapat dilaksanakan sesuai sistem manajemen ASN melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pelaporan berkala, serta pembinaan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Dinas Sosial Aceh. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, koordinasi dengan camat merupakan bentuk sinergi lintas perangkat daerah demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan berarti berpindah pembinaan kepegawaian.


Ia juga menegaskan bahwa aktivitas yang dilaksanakan di kecamatan tetap berorientasi pada tugas-tugas kesejahteraan sosial, seperti penanganan PPKS, pendampingan program bantuan sosial, koordinasi penanggulangan bencana sosial, serta fasilitasi berbagai program Dinas Sosial.


“Kami tetap bekerja untuk Dinas Sosial Aceh. Kehadiran kami di kecamatan adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, bukan menjalankan tugas yang keluar dari fungsi pelayanan sosial,” jelasnya.


Muhammad Fazil berharap masyarakat memahami bahwa transformasi status dari TKSK menjadi PPPK merupakan bentuk penguatan kelembagaan dan penghargaan pemerintah terhadap tenaga sosial yang telah lama mengabdi di lapangan. Oleh karena itu, penempatan di kecamatan sejalan dengan kebutuhan pelayanan sosial yang selama ini memang dilaksanakan oleh para eks-TKSK.


Ia juga mengajak semua pihak untuk memberikan ruang kepada Dinas Sosial Aceh menyampaikan penjelasan resmi terkait aspek administrasi, regulasi, serta tata kelola kepegawaian sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.


“Yang terpenting bagi kami adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Kami akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan mendukung program Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,” tutup Muhammad Fazil.

Share:
Komentar

Berita Terkini