Simeulue|Min – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung pada Senin (20/7/2026) pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman Masjid Teungku Khairullah, Kabupaten Simeulue. Prosesi eksekusi ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue Ilham Wahyudi, Staf Ahli I Pemda Simeulue Armidin, serta unsur Forkopimda setempat.
Kedua terpidana yang menjalani eksekusi adalah Fitra Saputra Bin (Alm) Ali Umar dan Erdi Novia Bin Mustafa Ali. Masing-masing dihukum berdasarkan putusan inkrah dari Mahkamah Syar'iyah Sinabang.
Terpidana Fitra Saputra dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Sinabang nomor 05/JN/2026/MS.Sinabang tanggal 24 Juni 2026 atas perkara maisir (perjudian). Ia dijatuhi uqubat hudud berupa 10 kali cambukan.
Sementara itu, terpidana Erdi Novia dieksekusi berdasarkan putusan nomor 4/JN/2026/MS.Sinabang tanggal 9 Maret 2026 atas perkara zina. Erdi dijatuhi uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali.
Kajari Simeulue, Ilham Wahyudi, menyampaikan bahwa pelaksanaan hukum cambuk ini merupakan bagian nyata dari proses penegakan hukum yang berlaku secara konstitusional di Provinsi Aceh.
"Kejaksaan Negeri Simeulue berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas dan kewenangan penegakan hukum secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ilham.
