Kejari Simeulue Eksekusi Uqubat Cambuk Dua Terpidana Kasus Maisir dan Zina.

Editor: EDITOR author photo


Simeulue|Min
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

‎Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung pada Senin (20/7/2026) pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman Masjid Teungku Khairullah, Kabupaten Simeulue. Prosesi eksekusi ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue Ilham Wahyudi, Staf Ahli I Pemda Simeulue Armidin, serta unsur Forkopimda setempat.

‎Kedua terpidana yang menjalani eksekusi adalah Fitra Saputra Bin (Alm) Ali Umar dan Erdi Novia Bin Mustafa Ali. Masing-masing dihukum berdasarkan putusan inkrah dari Mahkamah Syar'iyah Sinabang.

‎Terpidana Fitra Saputra dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Sinabang nomor 05/JN/2026/MS.Sinabang tanggal 24 Juni 2026 atas perkara maisir (perjudian). Ia dijatuhi uqubat hudud berupa 10 kali cambukan.‎

‎Sementara itu, terpidana Erdi Novia dieksekusi berdasarkan putusan nomor 4/JN/2026/MS.Sinabang tanggal 9 Maret 2026 atas perkara zina. Erdi dijatuhi uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali.‎

‎Kajari Simeulue, Ilham Wahyudi, menyampaikan bahwa pelaksanaan hukum cambuk ini merupakan bagian nyata dari proses penegakan hukum yang berlaku secara konstitusional di Provinsi Aceh.‎

‎"Kejaksaan Negeri Simeulue berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas dan kewenangan penegakan hukum secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ilham.

Share:
Komentar

Berita Terkini