Simeulue | Min — Inspektorat Kabupaten Simeulue dijadwalkan akan melakukan pengawasan khusus dan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Amabaan, Kecamatan Simeulue Barat, pada awal tahun 2026.
Langkah tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan pentingnya audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia guna memastikan anggaran negara dimanfaatkan secara tepat sasaran dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa. Senin(22/12/2025)
Inspektur Inspektorat Kabupaten Simeulue, Drs. Alwi Alhas, saat dikonfirmasi wartawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Desa Amabaan akan Pemeriksaan pada awal tahun 2026
“Pemeriksaan Desa Amabaan dilakukan berdasarkan penilayan ketaatan pajak. Insyaallah akan dilaksanakan pada awal tahun 2026,” kata Alwi.
Menurut Alwi, pemeriksaan Dana Desa Amabaan untuk tahun anggaran 2023–2024 sebelumnya sempat tertunda. Hal itu disebabkan Inspektorat Kabupaten Simeulue pada pertengahan tahun lalu memprioritaskan agenda lain, yakni review keuangan daerah.
“Sebelumnya pemeriksaan Dana Desa Amabaan dijadwalkan pada Juli, namun saat itu tim Inspektorat fokus pada review keuangan daerah. Karena itu, pemeriksaan baru dapat dilaksanakan pada awal tahun mendatang,” ujarnya.
Alwi menjelaskan, Desa Amabaan termasuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Simeulue tahun 2026. Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh melalui audit dengan tujuan tertentu (Audit TMT) serta audit investigatif untuk menelusuri pengelolaan anggaran desa.
Audit tersebut mencakup penelusuran dokumen penggunaan anggaran, penilaian progres pembangunan desa, serta verifikasi lapangan terhadap kegiatan fisik dan program pemberdayaan masyarakat. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pengecekan langsung di lapangan.
Lebih lanjut, Alwi menyebutkan bahwa fokus pemeriksaan Inspektorat saat ini diarahkan ke wilayah Simeulue Barat. Hal itu didasarkan pada hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap sejumlah desa di wilayah tersebut.
“Bukan hanya Desa Amabaan. Masih ada desa-desa lain yang belum tertangani pada tahun lalu. Fokus ke Simeulue Barat karena dari enam desa yang telah diperiksa, seluruhnya ditemukan permasalahan. Salah satu faktornya diduga karena lemahnya pengawasan dan verifikasi di tingkat kecamatan,” jelas Alwi.
Pemeriksaan Dana Desa Amabaan ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
