Banda Aceh|Min — Ketua YARA Banda Aceh, Dato’ H. Yuni Eko Hariyatna alias Dato’ Embonk, mengecam keras dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pemberitaan mengenai seorang pejabat yang diduga diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh bersama pasangan sesama jenis di kantor Inspektorat Banda Aceh pada 11 Agustus 2026. Kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
Menurut Dato’ Embonk, jabatan adalah amanah, bukan ruang untuk mempertontonkan perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan norma yang berlaku di Aceh.
“Kalau benar terbukti, tentu sangat disayangkan. Apalagi yang bersangkutan adalah pejabat publik. Hukum syariat harus ditegakkan tanpa melihat jabatan, pangkat maupun kedudukan,” kata Dato’ Embonk.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Di Aceh, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jabatan boleh tinggi, tetapi di hadapan hukum semua harus berdiri pada garis yang sama,” ujarnya.
Dato’ Embonk juga meminta masyarakat tidak menghakimi sebelum proses hukum selesai. Namun, apabila dugaan tersebut terbukti, ia berharap aparat penegak syariat mengambil tindakan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Syariat bukan sekadar tulisan dalam qanun. Ia harus menjadi hukum yang hidup, ditegakkan dengan keadilan dan tanpa pandang bulu,” kata dia.
