Tulang Bawang Barat Indonisia News-Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, H. Ismet Roni, S.H., M.H.meminta Kepala
Disdikbud segera mengambil tinadakan tegas terkait Polemik dugaan praktik pengodisian praktek jual beli seragam di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat
Selain dugaan pengabaian terhadap Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengenai larangan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut juga diminta untuk dikroscek.
Sorotan tersebut sebelumnya disampaikan oleh LSM SIKAD, yang mendesak pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan persoalan di SMKN 1 TBT, termasuk transparansi penggunaan anggaran Dana BOS.
Persoalan ini kini mendapat perhatian dari Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, H. Ismet Roni, S.H., M.H. Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera memanggil pihak SMKN 1 Tubaba untuk memberikan penjelasan dan dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan yang menjadi sorotan.
“Nanti saya hubungi Kadis Pendidikan untuk panggil kepala sekolah itu,” kata H. Ismet Roni kepada media saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (11/8/2026).
Menurut Ismet Roni, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus bersikap tegas dan tidak melakukan pembiaran apabila ditemukan pihak sekolah yang diduga menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan.
Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada persoalan seragam, tetapi turut mencermati penggunaan Dana BOS apabila memang terdapat laporan atau indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
“Kroscek penggunaan Dana BOS sekolah yang dinilai bermasalah. Jika terdapat indikasi dugaan penyalahgunaan, maka pihak dinas jangan segan-segan melaporkan mereka kepada pihak aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Riswan ketua LSM SIKAD juga menyoroti persoalan tersebut dan meminta adanya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di SMKN 1 TBT.
Riswan juga menilai, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana BOS, maka perlu dilakukan audit dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran sekolah berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Riswan juga mempertanyakan dugaan masih berlangsungnya praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah meskipun telah terdapat Surat Edaran Disdikbud Provinsi Lampung yang menjadi dasar larangan praktik.
Riswan meminta Dinas Pendidikan tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan di seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
Sementara itu, pernyataan dan sikap dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebelumnya juga menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Dinas diharapkan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Surat Edaran terkait larangan jual beli seragam serta langkah pengawasan terhadap sekolah yang diduga tidak menjalankan ketentuan tersebut.
Dengan adanya sorotan dari LSM SIKAD dan desakan dari Wakil Ketua II DPRD Lampung, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung kini didorong untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap SMKN 1 TBT.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan publik mengenai dugaan praktik jual beli seragam maupun pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 TBT masih diharapkan memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait berbagai dugaan yang menjadi sorotan. (*)
