Polresta Banda Aceh Sampaikan Klarifikasi Terkait Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

Editor: Cut Silvie author photo

MINews.Banda Aceh - Beredarnya narasi berita di media online dan media sosial terkait dugaan tidak ditindaklanjutinya kasus pencurian yang terjadi di Warkop Muda Kopi oleh Polsek Kuta Alam pada 15 Maret 2026, yang disampaikan pengusaha warung kopi didampingi kuasa hukumnya serta telah melaporkan persoalan tidak profesional polisi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, maka Polresta Banda Aceh melakukan klarifikasi.


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfa Gustiar menjelaskan, bahwa kami dalam menangani perkara harus sesuai dengan prosedur. 


Personel Polsek Kuta Alam pada tanggal 15 Maret 2026 telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian. Pelaku pencurian pada saat diterima oleh petugas dalam kondisi luka dan dibawa ke Polsek. Beberapa saat kemudian kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis, sebut Kasi Humas , Sabtu (28/3/2026). 


Setelah menunggu perawatan medis, dan kondisi terduga pelaku sudah membaik, petugas kembali dibawa ke Polsek Kuta Alam untuk dilakukan pemeriksaan dan pada saat itu, barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp476 ribu dan juga telah dihitung di hadapan saksi, ujarnya. 

Dalam proses penanganan perkara, lanjut Iptu Erfan, petugas telah meminta pihak korban untuk membuat laporan resmi (Laporan Polisi), namun saat itu, pihak karyawan menyampaikan masih menunggu arahan pemilik usaha. Perlu diketahui bahwa sesuai prosedur hukum, tanpa adanya laporan resmi, pelaku tidak dapat dilakukan penahanan, tegasnya. 


Terkait dengan pelepasan terduga pelaku pencurian oleh Polsek Kuta Alam, Kasi Humas menjelaskan bahwa pelaku juga telah melakukan berbagai aksi kejahatan lainnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh para korban. 


“ Koordinasi antar Polsek telah dilakukan oleh Polsek Kuta Alam, dimana pelaku diserahkan ke Polsek Baiturrahman karena terdapat laporan lainnya di wilayah tersebut. Berdasarkan kronologi, kasus tersebut berakhir damai antara korban dan pelaku, sehingga pelaku dikembalikan kepada keluarga, karena korban telah mencabut Laporan Polisi yang telah dilaporkannya,” ujar Kasi Humas lagi. 


Berdasarkan Laporan Polisi diantaranya LPB/246/III/2026/SPKT/ Polresta Banda Aceh pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 oleh Putra Rahmadi dan LPB/252/III/2026/SPKT/ Polresta Banda Aceh pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 oleh Rizwanda, pelaku telah diamankan oleh Polresta Banda Aceh terkait kasus pencurian dan barang bukti terkait kasus Warkop Muda Kopi telah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut, sambungnya lagi. 


Perlu diketahui, Kepolisian telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam penanganan perkara pidana memerlukan laporan resmi dari korban sebagai dasar hukum, tegas Iptu Erfan.


Kepolisian tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat dan kami juga berharap masyarakat tidak Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) atau tindakan menghukum seseorang yang diduga bersalah secara sepihak tanpa melalui proses hukum resmi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Untuk keterangan lebih rinci lagi dapat mengkonfirmasi dengan pihak Polresta Banda Aceh secara langsung, pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini