Simeulue|Min – Kepala SPPG Dapur MBG Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue,Aceh, diduga memberhentikan seorang pegawai bagian akuntansi secara sepihak tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan yang berlaku. Jumat (20/3/2026).
Pemberhentian tersebut disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp, tanpa disertai surat resmi maupun tahapan peringatan seperti Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 sebagaimana lazim diterapkan dalam mekanisme ketenagakerjaan.
Pegawai yang diberhentikan, Doni apriatno, menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak sesuai prosedur dan merugikan dirinya sebagai pekerja.
“Saya tidak terima diberhentikan sepihak, apalagi tanpa melalui prosedur. Surat SP 1 sampai SP 3 tidak pernah saya terima,” ujar Doni kepada wartawan.
Doni juga membantah tuduhan kesalahan yang dialamatkan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa terkait pembayaran kepada pemasok (supplier), tindakan tersebut dilakukan atas perintah dari pihak mitra, bukan atas inisiatif pribadi.
“Pembayaran kepada supplier itu atas perintah dari pihak mitra yang belum memahami cara pembayaran, bukan kemauan saya sendiri. Hal itu juga sebelumnya sudah diketahui oleh pihak terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Dapur Air Pinang, Rinaldi Amonanda Saputra, saat dikonfirmasi membenarkan telah memberhentikan Doni dari jabatannya sebagai akuntan dan langsung menggantikan posisinya dengan pegawai lain.
Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil karena Doni dianggap melakukan pelanggaran terkait mekanisme pembayaran kepada pemasok yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun demikian, Rinaldi mengakui bahwa proses pemberhentian yang dilakukan tidak sesuai prosedur.
“Benar, saya akui pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur. Saat itu saya terbawa emosi sehingga langsung menyampaikan melalui pesan WhatsApp,” ujarnya.
Ia juga menyatakan akan memanggil kembali Doni untuk memberikan penjelasan serta membuka kemungkinan untuk mempekerjakan kembali yang bersangkutan. Selain itu, ia berjanji akan memperbaiki mekanisme internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prosedur ketenagakerjaan di lingkungan SPPG, khususnya dalam hal mekanisme pemberhentian pegawai yang seharusnya dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
