MUBES-HAMAS 2026, Tegaskan Visi Misi serta Mekanisme Organisasi

Editor: Cut Silvie author photo

MINews.Banda Aceh -Musyawarah Besar (Mubes) Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan merupakan forum tertinggi organisasi yang dilaksanakan sebagai wadah pengambilan keputusan strategis, evaluasi kepengurusan, serta pemilihan kepengurusan periode selanjutnya.


Penegasan ini disampaikan guna meluruskan pemahaman serta memastikan seluruh proses Musyawarah Besar berjalan sesuai dengan aturan organisasi dan prinsip musyawarah mufakat.


Untuk itu, Ketua Pimpinan Sidang Tetap, Fajrol Ali, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan harus berjalan sesuai dengan tata tertib dan mekanisme organisasi yang telah disepakati bersama.


Ia menegaskan bahwa independensi pimpinan sidang merupakan kunci agar forum tetap kondusif, demokratis, serta menghasilkan keputusan yang sah dan legitimate secara organisatoris dalam forum yang telah dilaksanakan pada Minggu 15 Februari 2026 dan menetapkan Fatan sabilulhaq, terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum.


Disamping itu, Ketua Panitia bertanggung jawab pada aspek teknis dan administratif pelaksanaan kegiatan, seperti persiapan tempat, perlengkapan, konsumsi, serta kebutuhan operasional lainnya. Sementara, Ketua Panitia tidak memiliki kewenangan untuk keberlangsungan Mubes.


Oleh karenanya, sehubungan dengan pelaksanaan Mubes, perlu ditegaskan bahwa forum Mubes dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang dipilih dan disahkan oleh peserta sidang sesuai dengan tata tertib persidangan. Pimpinan Sidang memiliki kewenangan penuh dalam mengatur jalannya forum, menjaga ketertiban, serta memastikan setiap agenda berjalan sesuai mekanisme organisasi. Untuk keberlangsungan Mubes ditentukan oleh Pimpinan Sidang, demikian.







Share:
Komentar

Berita Terkini