Kejati Aceh Tangkap Buronan Pemerkosaan Anak di Aceh Besar

Editor: Cut Silvie author photo

MINews.Banda Aceh - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Buronan tersebut bernama Suliadi Alias Yah Di Bin Toke Jali, 63 tahun, laki-laki, berkebangsaan Indonesia, beragama Islam, dan beralamat di Dusun Tgk. Dilapang, Desa Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Suliadi berhasil diamankan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025, Suliadi dinyatakan tidak terbukti bersalah, namun Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian menyatakan Suliadi terbukti bersalah dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan.

Suliadi akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kejaksaan Tinggi Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Share:
Komentar

Berita Terkini