Pemuda Bireuen Kritik Ketua DPRK Soal Sidak Gudang Bencana, Dinilai Keliru dan Melemahkan Fungsi Pengawasan

Editor: Cut Silvie author photo

 

MINews.Bireun  — Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Juniadi, yang menyebut inspeksi mendadak (sidak) gudang logistik bencana sebagai tindakan ilegal, menuai kritik keras dari kalangan pemuda dan masyarakat sipil di Bireuen. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya keliru secara hukum tata negara, tetapi juga berpotensi melemahkan fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.


Kritik tersebut disampaikan oleh Muhammad Rajief, SH, MH, seorang pemuda Bireuen, kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026). Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan DPRK, termasuk melalui sidak lapangan, memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


“Pernyataan yang menyebut sidak sebagai tindakan ilegal sangat keliru dan berbahaya. Ini bukan hanya soal perbedaan tafsir, tetapi menyangkut pelemahan fungsi konstitusional DPRK sebagai lembaga pengawas,” ujar Rajief.


Menurutnya, kewenangan pengawasan DPRK secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, fungsi pengawasan juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menempatkan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.


Di Aceh, kewenangan tersebut bahkan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam regulasi ini, DPRK diposisikan sebagai bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam kerangka kekhususan Aceh.


“Dalam konstruksi hukum tersebut, pengawasan lapangan, termasuk sidak, adalah praktik yang sah, lazim, dan justru dibutuhkan dalam sistem demokrasi perwakilan,” tegas Rajief.


Ia menilai, pernyataan Ketua DPRK yang melabeli sidak sebagai ilegal menunjukkan kecenderungan sikap defensif pimpinan legislatif yang berpotensi menjadi ‘tameng’ bagi kepentingan eksekutif. Terlebih, pengawasan tersebut menyentuh isu sensitif seperti pengelolaan dan distribusi bantuan bencana yang sangat menyangkut kepentingan publik.


“Sikap seperti ini berisiko menggeser peran DPRK dari lembaga pengawas menjadi pihak yang justru melindungi kebijakan eksekutif dari kontrol publik,” katanya.


Lebih jauh, Rajief juga mengingatkan dampak serius dari pernyataan tersebut terhadap dinamika internal DPRK. Ia menilai, narasi yang menyebut sidak sebagai tindakan ilegal dapat mendorong terjadinya self-censorship di kalangan anggota legislatif.


“Anggota DPRK bisa menjadi enggan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif karena takut dianggap melanggar hukum atau berseberangan dengan pimpinan. Jika dibiarkan, DPRK berisiko tereduksi menjadi lembaga administratif yang pasif dan kehilangan roh pengawasannya,” jelasnya.


Menurut Rajief, polemik legalitas sidak justru telah mengaburkan persoalan utama yang seharusnya menjadi perhatian publik, yakni efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas distribusi logistik bencana. Ia menilai, selama bantuan masih tersimpan di gudang sementara sebagian warga terdampak belum sepenuhnya pulih, pengawasan lapangan memiliki legitimasi moral, politik, dan konstitusional yang kuat.


“Dalam konteks bencana, kecepatan dan ketepatan distribusi bantuan adalah soal kemanusiaan. Maka pengawasan langsung di lapangan bukan sekadar hak, tetapi juga kewajiban moral wakil rakyat,” ujarnya.


Rajief menambahkan, dalam praktik demokrasi lokal, ketegangan antara legislatif dan eksekutif merupakan hal yang wajar dan justru diperlukan untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan. Upaya membatasi atau mendelegitimasi fungsi pengawasan DPRK dinilai bertentangan dengan semangat UU MD3 yang menempatkan DPRD sebagai instrumen kontrol terhadap kekuasaan eksekutif di daerah.


“Keharmonisan antara legislatif dan eksekutif tidak boleh mengorbankan fungsi kontrol. Demokrasi yang sehat membutuhkan pengawasan yang berani dan independen,” tegasnya.


Atas dasar itu, Rajief bersama kalangan pemuda Bireuen mendesak Ketua DPRK Bireuen untuk meluruskan pernyataannya secara terbuka kepada publik. Mereka meminta pimpinan DPRK menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga dan memperkuat fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat.


“Legitimasi pimpinan legislatif tidak diukur dari kedekatan atau keharmonisan dengan eksekutif, melainkan dari keberanian menjaga fungsi kontrol dan keberpihakan pada kepentingan publik,” pungkas Rajief.(**)

Share:
Komentar

Berita Terkini