Simeulue|Min — Pihak kontraktor pelaksana proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jembatan di Kabupaten Simeulue memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan material pasir yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Diketahui, proyek rehabilitasi jembatan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.026.102.000,00 dengan nomor kontrak HK 0201/BPJN 1.9 PPKTP02/APBN/2025/03. Pekerjaan ini dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025 dan mulai dikerjakan pada 24 Oktober 2025.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Aceh Putra Mandiri selaku kontraktor pelaksana, dengan PT Laras Sembada KSO CV Multi Partner Consultant sebagai konsultan pengawas.
Menanggapi sorotan terkait material pasir yang terlihat bercampur lumpur di lokasi pekerjaan, Yanis, pelaksana lapangan dari CV Aceh Putra Mandiri, menegaskan bahwa material tersebut bukan digunakan untuk pekerjaan pengecoran jembatan.
“Material yang dimaksud itu digunakan khusus untuk timbunan pilihan pada oprit box culvert Lantik, bukan untuk struktur utama atau pengecoran jembatan,” ujar Yanis saat dikonfirmasi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh material yang digunakan dalam pekerjaan struktur jembatan telah disesuaikan dengan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.
“Kami menggunakan material sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Adapun material yang bercampur lumpur tersebut memang diperuntukkan bagi pekerjaan timbunan pilihan di oprit box culvert,” jelasnya.
Pihak kontraktor berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta menegaskan komitmen pelaksana proyek untuk bekerja sesuai dengan ketentuan teknis dan pengawasan yang berlaku
