MINews.Banda Aceh - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil mengamankan buronan terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Buronan yang diamankan tidak lain merupakan Terpidana bernama Hasril Azwar Hasibuan Bin Hasyim syah Hasibuan, warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara.
Terpidana berhasil ditangkap pada Kamis 9 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB di tempat persembunyiannya di kawasan Perumahan Permata Indah Sandai, Kecamatan Bengkong Kota Batam, Kepulauan Riau.
Terkait penangkapan terhadap DPO, Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab, SH menjelaskan bahwa Terpidana telah dengan sengaja dan penuh kesadaran sudah membawa warga negara asing atau pengungsi yang merupakan warga etnis Rohingya, sebanyak 20 orang untuk keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe, tepatnya di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe dengan tujuan untuk dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini Terpidana mendapat imbalan senilai Rp 4.700.000,00 membawa kabur para pengungsi Rohingya dengan menggunakan mobil minibus Isuzu.
Atas perbuatannya, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo.
Pasal 55 ayat (1) KUHP; atau Subsidair Pasal 120 ayat(1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 120.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kata Ali Rasab.
Ali Rasab menambahkan, Setelah dilakukan pelacakan intensif, akhirnya Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepri berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Batam.
Saat ini, Terpidana telah dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna menjalani eksekusi sesuai dengan putusan.
Selain itu, Tim tabur Kejati Aceh juga telah menyerahkan Terpidana ke Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum inkracht pada Jum’at 10 Oktober 2025.
Tentunya, aksi ini menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” tegas Ali Rasab.
Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Ali Rasab.
