PI Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejati

Editor: Cut Silvie author photo

 

MINews.Banda Aceh - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil meringkus PI (32), seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, terkait kasus pertambangan ilegal, dalam operasi yang digelar hari ini, Kamis 25 September 2025.

Terpidana berhasil diamankan sekira pukul 10.00 WIB, di Niaga Cafe SPBU Lamno, Kabupaten Aceh Jaya, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Sebagai informasi, Terpidana PI terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA tanggal 30 November 2022, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Juli 2023, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Namun, meski telah dipanggil secara sah untuk menjalani hukuman, Terpidana mangkir dan melarikan diri, hingga ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini setelah berhasil diamankan petugas, Terpidana langsung dibawa ke Kejati Aceh guna menjalani proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi.

Atas permintaan keluarga, terpidana akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu.

Tentunya, penangkapan dilakukan berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor R01/L.1.24/Dti/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.

 “Seperti kita ketahui bahwa keberhasilan yang dilakukan tim tabur Kejati merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung program Tabur 31.1 Kejaksaan RI, bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum,” tutup Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Share:
Komentar

Berita Terkini