Mujiono Buronan Kasus TPPO Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejati Aceh

Editor: Silvie author photo


Mujiono buronan kasus perdagangan orang (TPPO), berhasil diringkus Tim Tabur Kejati Aceh di kawasan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 



MINews.Banda Aceh- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil meringkus seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, atas nama Mujiono bin Sunarto T, usia 42 tahun, pekerjaan wiraswasta, memiliki keterlibatan dalam kasus perdagangan orang (TPPO), tidak lain merupakan Warga Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, Jumat 14 Februari 2025, sekira pukul 12.30 WIB.

Terpidana berhasil diringkus di kawasan Jalan Kampung Tandean, Lingkungan II, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara oleh Tim Tabur Kejati Aceh.

Sebagai informasi, penangkapan buronan kasus TPPO itu dipimpin oleh Asintel Kejati Aceh Mukhzan SH MH, beserta Tim Tabur yang secara terus menerus melakukan pelacakan dan pencarian terhadap para DPO yang belum tertangkap.

Hal itu dikatakan, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis SH. Ia  menjelaskan bahwa Mujiono bin Sunarto T, terbukti secara sah dan bersalah diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Bahkan dengan sengaja membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, untuk dipindahkan ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Jadi aksi yang dilakukan oleh terpidana ini, karena terbuai dengan iming- iming akan menerima imbalan sejumlah uang dengan menggunakan mobil Isuzu Minibus," tukas Ali Rasab.

Maka atas perbuatannya, Mujiono dinyatakan bersalah melanggar, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, putusan pengadilan menyatakan, bahwa:

Putusan Tingkat pertama, yaitu Pengadilan negeri Lhokseumawe dinyatakan yang bersangkutan bebas lalu Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Mujiono dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 3 tahun Denda sebesar Rp 120.000.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Bahwa setelah Putusan dari Mahkamah Agung diterima dan saat akan di eksekusi oleh Jaksa,  yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaanya.

Dalam hal ini, untuk diketahui Terpidana sempat beberapa kali dipanggil guna menjalani proses hukuman. Namun sangat disatangkan, ia berpindah- pindah tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.

Oleh karena itu, Kejati Aceh melalui Tim Tabur melakukan pelacakan serta pencarian dan akhirnya, berhasil meringkus dan mengamankan Terpidana Mujiono di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Setelah tertangkap, Tim Tabur Kejati Aceh berkoordinasi dengan Kejari Lhokseumawe, untuk menjemput terpidana Mujiono dari Kabupaten Langkat Sumatera Utara, untuk menjalani proses eksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024.

Hal ini dilakukan, untuk menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Disamping itu, Kejati Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan.

Kekinian, melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh menghimbau kepada seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, demikian.

Share:
Komentar

Berita Terkini