Tulang Bawang Barat-Ketua Umum DPP LSM KPK RI (Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia),Mardi Sijabat, S.H., CPCLE, geram warning Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirco segera bertindak tegas menyikapi Dugaan praktik jual beli kartu pelajar di SMAN 2 Tumijajar, Kabupaten Tulang bawang Barat yang dikeluhkan wali murid
“Kita akan layangkan surat secara Resmi kepada Gubernur Lampung agar persoalan praktek jual beli kartu pelajar serta atribut tosca, Olga, PDH, cream, jilbab, topi, dasi
tempat penebusan mencapai Rp.810.000,-
Jangan sampai terulang kembali di daerah kabupaten tubaba dan wilayah lainnya di provinsi lampung,”ungkap Mardi saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler, pada Minggu (30/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan dugaan pungli di SMAN 2 Tumijajar tidak lagi sekadar keluhan masyarakat. Pengawasan dari lembaga kontrol sosial mulai diarahkan kepada pemerintah provinsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan SMA negeri di Lampung terus menjadi presiden buruk
"Disdikbud lampung bentuk tim lakukan investigasi secara prafisional di sekolah
merupakan jalan paling objektif untuk membuktikan apakah pungutan yang dipersoalkan benar memiliki dasar hukum atau justru terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.jelasnya ketum kpk Ri
Dirinya kembali menegaskan, DPP LSM KPK RI akan berkoordinasi dengan jajaran perwakilan organisasi di wilayah provinsi Lampung untuk mengawal perkembangan persoalan yang dikeluhkan wali murid siswa tersebut pada PSMB tahun ajaran baru 2026-2027 dikeluhkan wali murid
“Nanti kita akan koordinasikan dengan perwakilan yang ada di Lampung untuk mengawal dugaan persoalan yang terjadi
di SMAN 2 Tumijajar, Tulangbawang Barat,” katanya.
Tekanan semakin meningkat setelah Mardi menyatakan tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut akan dibawa kepada aparat penegak hukum (APH) apabila pemerintah provinsi tidak memberikan respons yang dianggap memadai.
“Jika tidak mendapatkan respons dari Pemerintah Provinsi Lampung, maka kita akan meminta pihak perwakilan LSM KPK RI untuk segera melakukan laporan kepada aparat penegak hukum setempat,” tegasnya lagi
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Disdikbud Provinsi Lampung. Wali murid kini menunggu tindakan tegas dasar apa SMAN 2 Tumijajar? Melakukan pungutan tersebut apakah memiliki dasar hukum yang sah,
Sementara diberitakan sebelumnya
SMAN 2 Tumijajar Tubaba diduga tidak mentaati Surat Edaran Disdikbud Lampung
Dugaan pungutan terhadap peserta didik baru di SMAN 2 Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat wali murid keluhkan kebijakan pihak sekolah yang membebankan biaya pembelian kartu pelajar pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
kartu pelajar yang pada umumnya merupakan identitas resmi peserta didik justru harus ditebus dengan biaya Rp30.000 per siswa. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari wali murid mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme pengadaannya, serta transparansi penggunaan dana yang dipungut dari orang tua.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, anaknya diminta membayar sejumlah biaya untuk mendapatkan atribut sekolah, termasuk kartu pelajar.
“Ya, kami diminta sebagai orang tua untuk membeli sejumlah atribut di sekolah, salah satunya kartu pelajar dengan harga Rp30.000 per siswa,” ungkapnya.
Keluhan tersebut tidak berhenti pada kartu pelajar. Berdasarkan keterangan wali murid sejumlah atribut tosca, Olga, PDH, cream, jilbab, topi, dasi , tempat penebusan sudah di tentukan oleh oknum guru
“Bukan hanya kartu pelajar. Masih banyak atribut lain yang diminta untuk dibeli. Nominalnya bervariasi dan ada yang mencapai sekitar Rp810.000 per siswa, pembelian seragamnya sudah di tentukan guru kami di kasih nota nebus nya di sekolah itu
Wali murid lainnya juga membenarkan adanya pembelian sejumlah atribut bagi siswa baru. Ia mengaku anak laki-lakinya yang bersekolah di SMAN 2 Tumijajar turut diminta membeli perlengkapan tersebut
“Benar, anak saya sekolah di SMAN 2. Mereka diminta membeli atribut dengan nilai Rp730.000. Anak saya laki-laki dan kartu pelajar juga termasuk yang diminta untuk dibeli,” katanya.
Wali murid meminta pihak terkait menelusuri apakah pungutan tersebut memiliki dasar aturan yang jelas, mekanisme yang transparan, serta tidak mengandung unsur kewajiban yang membebani orang tua.
Munculnya keluhan dari lebih dari satu wali murid juga dinilai layak menjadi pintu masuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan tegas agar praktek tersebut tidak terulang kembali di kabupaten tubaba
Para wali murid mendesak Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirco, agar tidak menganggap persoalan tersebut sebagai keluhan biasa.lantaran pihak sekolah sudah mengangkangi surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung
"Kan sudah jelas dilarang seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri mengarahkan, mewajibkan, atau memonopoli penjualan seragam kepada orang tua atau wali murid. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/9.5/V/01/2026 yang diterbitkan untuk memberi kebebasan membeli seragam di mana saja.kata salah satu wali murid
Harapan kami wali murid ada tindakan tegas. Kalau memang aturan yang dibuat pihak sekolah itu salah jangan hanya diberikan teguran. Kebijakan dan tanggung jawab kepala sekolah juga harus dievaluasi,” kata salah seorang wali murid.
Menurut mereka, evaluasi diperlukan untuk memastikan sekolah negeri tidak membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi orang tua, terlebih jika pembelian barang tertentu dipersepsikan sebagai kewajiban.
sejumlah wali murid juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tubaba ikut memberikan perhatian.Mereka menilai, apabila terdapat dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Ini bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk menelusuri bagaimana mekanisme penjualan kartu pelajar dan atribut siswa tersebut, siapa yang mengelola, berapa jumlah siswa yang membayar, serta ke mana uangnya,” pungkasnya
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media mengenai keluhan dugaan pungutan yang dikeluhkan wali murid tersebut
Kepala SMAN 2 Tumijajar, Rudi Cahyono, S.Pd., hingga berita ini diterbitkan belum berhasil memberikan keterangan (*)
