Mualem Surati BPJS Kesehatan Minta Aktifkan Kembali Kepesertaan JKA

Editor: Redaktur author photo

MIN I BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta BPJS Kesehatan segera membuka kembali blokir kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) agar masyarakat tidak mengalami hambatan saat mengakses layanan kesehatan.

Pemerintah Aceh menyatakan telah mengirim surat resmi kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang sempat diblokir setelah pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,” kata Nurlis di Banda Aceh, Rabu (20 Mei 2026).

Menurut Nurlis, surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 pada intinya meminta pengaktifan kembali seluruh kepesertaan JKA yang sebelumnya dinonaktifkan.

Ia menegaskan, setelah adanya surat tersebut, tidak semestinya lagi ada warga Aceh yang tertahan mendapatkan pelayanan kesehatan karena persoalan administrasi kepesertaan.

“Tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini menjadi jaminan bagi rumah sakit agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.

Pemerintah Aceh juga menyebut langkah ini sebagai upaya mengantisipasi kendala pelayanan kesehatan di masa transisi, sembari menunggu proses penerbitan aturan baru yang secara resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. (Ulan)
Share:
Komentar

Berita Terkini