
MINews.Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dua kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum setempat. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (13/2/2026).
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Kombes Pol. Andi Kirana di hadapan awak media.
Kasus Kuta Alam: Oknum Pengacara Jadi Tersangka
Kasus pertama dilaporkan terjadi di wilayah Kuta Alam pada 19 Juli 2025. Setelah melalui proses penyidikan panjang dan pemeriksaan tujuh saksi—termasuk saksi ahli—polisi menetapkan pria berinisial F.R. (41) sebagai tersangka.
F.R., yang berprofesi sebagai pengacara dan berdomisili di Desa Beurawe, diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berusia 6 tahun. Modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban yang merupakan tetangganya sendiri dengan uang jajan.
Meski barang bukti berupa hasil visum dan pemeriksaan psikologi telah dikantongi penyidik, tersangka F.R. hingga kini dilaporkan belum mengakui perbuatannya.
Kasus Meuraxa: Tersangka Akui Perbuatan
Kasus kedua terjadi di Gampong Pie, Meuraxa, dengan korban anak berusia 5 tahun. Peristiwa yang terjadi pada November 2025 ini melibatkan tersangka pria berusia 52 tahun yang juga merupakan tetangga korban.
Berbeda dengan kasus pertama, tersangka dalam perkara ini telah mengakui perbuatannya. Polisi menetapkan status tersangka setelah memeriksa empat saksi serta mengacu pada hasil visum dan pemeriksaan psikologi yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Ancaman Hukum Qanun Jinayat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaku terancam hukuman uqubat ta’zir berupa cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara.
Kapolresta Banda Aceh mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan rumah. Ia menekankan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat krusial untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Pihak kepolisian memastikan bahwa perlindungan terhadap korban akan menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.