MINews.BandaAceh-Dinas Pendidikan Aceh resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai/Handphone pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, aman, serta berkualitas di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah se-Aceh, Ketua MKKS dan MKPS SMA/SMK/SLB Provinsi Aceh, seluruh kepala sekolah, pendidik, serta tenaga kependidikan. Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai bentuk penguatan tata kelola pembelajaran dan pembinaan karakter peserta didik (9/2/2026).
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa gawai merupakan perangkat elektronik seperti telepon pintar, tablet, dan laptop yang memiliki fungsi praktis serta dapat dimanfaatkan sebagai sumber belajar. Namun demikian, pemanfaatannya harus dilakukan secara bijak dan terkontrol, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Kepala Satuan Pendidikan diberikan kewenangan untuk melarang penggunaan gawai atau menerapkan kebijakan pemanfaatan gawai secara terbatas di lingkungan sekolah. Selama jam sekolah berlangsung, baik siswa, pendidik, maupun tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai, kecuali dalam kondisi khusus yang benar-benar dibutuhkan untuk kepentingan pembelajaran dan pada lokasi yang telah ditentukan.
Dinas Pendidikan Aceh juga mengatur mekanisme teknis pengelolaan gawai di sekolah. Setiap siswa diwajibkan menonaktifkan atau mengubah gawai ke mode hening (silent) setelah memasuki gerbang sekolah. Selanjutnya, gawai tersebut dikumpulkan dan disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan, dengan pengawasan wali kelas, guru BK, atau petugas piket.
Penggunaan gawai hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti pembelajaran yang membutuhkan rasio satu siswa satu perangkat (one student one device) ketika fasilitas sekolah belum memadai, atau bagi siswa berkebutuhan khusus yang memerlukan teknologi asistif untuk mendukung proses belajar.
Selain itu, pendidik yang hendak menggunakan gawai sebagai media pembelajaran diwajibkan mengajukan izin kepada Kepala Satuan Pendidikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan. Penggunaan tersebut pun dibatasi hanya selama durasi pembelajaran berlangsung dan harus dikembalikan ke tempat penyimpanan setelah selesai digunakan.
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan, penggunaan gawai selama jam intrakurikuler dan kokurikuler juga dibatasi secara ketat. Gawai hanya boleh digunakan sebagai sarana pendukung pembelajaran, seperti untuk presentasi materi, penilaian, atau media pembelajaran digital, dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk mendukung kebijakan ini, satuan pendidikan diminta berkoordinasi aktif dengan orang tua atau wali murid dalam membimbing penggunaan gawai siswa ke arah yang positif dan edukatif. Sekolah juga didorong menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital, seperti komputer sekolah atau perangkat bersama, serta melakukan pembinaan karakter melalui literasi digital secara berkelanjutan.
Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghapus tata tertib sekolah yang telah berlaku sebelumnya. Sekolah yang telah lebih dahulu menerapkan larangan membawa gawai tetap dapat menjalankan kebijakannya sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.
Dengan adanya pengaturan ini, Dinas Pendidikan Aceh berharap seluruh satuan pendidikan dapat menciptakan suasana belajar yang lebih fokus, tertib, serta mampu menyeimbangkan pemanfaatan teknologi digital dengan pembentukan karakter dan disiplin peserta didik.(**)
