
“Pengungkapan kasus seperti ini membutuhkan ketelitian tinggi. Kami harus memastikan alur pengiriman, pemasukan, hingga jaringan peredarannya benar-benar terpetakan,” ujar AKP Boestani saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi kuat bahwa jaringan peredaran pil tramadol tersebut berasal dari luar Aceh, tepatnya wilayah Bekasi, Jawa Barat. Obat keras itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas Polres Lhokseumawe bahkan melakukan penyamaran. Sejumlah personel menyamar sebagai petugas pengiriman barang di kawasan Gampong Batuphat, Kecamatan Muara Satu, yang diduga menjadi salah satu titik pengambilan paket.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 06.40 WIB, polisi memastikan adanya paket yang diduga berisi pil tramadol tiba di lokasi sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.
“Biasanya pengiriman dilakukan pagi hari karena prosesnya cepat. Kami antisipasi agar barang tersebut tidak sempat diterima oleh pihak yang tidak berhak,” jelas Boestani.
Dalam paket tersebut tertera alamat penerima yang kemudian dipetakan oleh petugas. Polisi selanjutnya melakukan pengawasan ketat hingga akhirnya melakukan penangkapan sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, saat paket tersebut diambil.
Tersangka berinisial S datang untuk mengambil paket tersebut bersama istrinya. Saat dilakukan penangkapan, S mengakui bahwa isi paket yang diterimanya adalah pil tramadol.
“Kami langsung mengamankan yang bersangkutan. Dari pengakuannya, isi paket tersebut memang pil tramadol,” ungkap Boestani.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, polisi menegaskan bahwa istri tersangka tidak terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.
“Istri tersangka tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam peredaran tramadol. Saat ini statusnya hanya sebagai saksi,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, dari hasil pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya berinisial MS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah mengedarkan pil tramadol sejak November hingga Desember 2025.
Wilayah peredaran obat keras tersebut meliputi Kecamatan Dewantara, Nisam, Muara Satu, dan sejumlah wilayah sekitarnya di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Sasaran penjualannya cukup luas, mulai dari petani, pekebun, hingga kalangan remaja.
“Kami sangat prihatin karena sasaran peredarannya bukan hanya orang dewasa, tetapi juga remaja. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” kata Boestani.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Lhokseumawe. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta jalur distribusi obat keras ilegal ke wilayah Aceh.(**)