Polri Imbau Masyarakat Waspada Berbagai Modus Penipuan Digital

Editor: Cut Silvie author photo

 

MINEWS.JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai modus penipuan yang kian marak dan berkembang seiring pesatnya penggunaan teknologi digital. Imbauan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap segala bentuk penipuan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media daring.


Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, jajaran kepolisian bersama tim terkait menekankan bahwa pelaku kejahatan siber terus memanfaatkan kelengahan korban dengan berbagai cara dan narasi yang tampak meyakinkan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati, tidak terburu-buru mengambil keputusan, serta melakukan verifikasi sebelum menanggapi pesan, panggilan, maupun tawaran yang diterima.


Polri mengungkapkan sejumlah modus penipuan yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat. Di antaranya adalah penipuan berkedok hubungan asmara (romance scam) yang memanfaatkan emosi korban, penipuan mengatasnamakan bea cukai, hingga modus “dana ghaib” yang menjanjikan keuntungan instan tanpa dasar yang jelas. Selain itu, masyarakat juga diingatkan terhadap maraknya penawaran trading atau investasi kripto palsu yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.


Modus lain yang tak kalah berbahaya adalah panggilan telepon atau pesan singkat yang mengaku berasal dari instansi tertentu, termasuk aparat penegak hukum atau lembaga resmi. Pelaku biasanya menggunakan nada mendesak atau ancaman agar korban segera mentransfer uang atau memberikan data pribadi. Penipuan dengan iming-iming hadiah atau giveaway juga masih sering terjadi, terutama melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.


Di ranah digital, Polri menyoroti meningkatnya kasus phishing atau tautan palsu yang bertujuan mencuri data pribadi dan perbankan korban. Selain itu, terdapat pula modus pengancaman, judi online ilegal, arisan online fiktif, pinjaman online ilegal, hingga penipuan jual beli online yang memanfaatkan platform marketplace dan media sosial.


Polri menegaskan bahwa masyarakat yang telah menjadi korban penipuan tidak perlu ragu untuk melapor. Aparat kepolisian melalui tim siber siap membantu proses penanganan laporan dan berupaya menelusuri aliran dana serta pelaku kejahatan. Korban diminta untuk melampirkan seluruh bukti pendukung, seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, nomor rekening, maupun tautan yang digunakan pelaku.


“Tim kami dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan kembali kerugian atau hak-hak yang telah dirampas oleh pelaku penipuan, sepanjang didukung dengan bukti yang jelas dan lengkap,” demikian imbauan yang disampaikan.


Melalui peringatan ini, Polri berharap masyarakat semakin cerdas dan kritis dalam menyikapi setiap informasi dan tawaran yang diterima. Kewaspadaan bersama dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka kejahatan penipuan, khususnya di era digital yang serba cepat dan terbuka.(**)

Share:
Komentar

Berita Terkini