
MINews.Banda Aceh - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua kilogram melalui jalur udara berhasil digagalkan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar. Seorang pria berinisial NF alias SN (42) ditangkap petugas saat hendak terbang menuju Jakarta pada 25 Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari ketelitian petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM yang mencurigai sebuah koper berwarna coklat milik penumpang pesawat Super Air Jet dengan rute Banda Aceh–Soekarno Hatta. Pesawat tersebut dijadwalkan berangkat sekitar pukul 13.35 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana menjelaskan, kecurigaan petugas muncul setelah hasil pemindaian X-Ray menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam koper tersebut. Petugas kemudian mengamankan koper untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa koper tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, petugas meminta tersangka membuka koper dengan disaksikan Avsec,” ujar Andi Kirana saat konferensi pers, Selasa (13/1/2026).
Saat koper dibuka, petugas menemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, total berat barang haram tersebut mencapai 1.972 gram atau hampir dua kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, NF mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya. Ia menyebut barang haram itu milik seseorang berinisial M, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dimasukkan ke dalam koper sehari sebelum keberangkatan, tepatnya pada 24 Desember 2025, di rumah tersangka yang berada di Kabupaten Pidie.
“Tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial Si Wan, yang juga DPO, atas perintah M. Barang tersebut diambil di pinggir jalan depan Masjid Raya Pase, Panton Labu, Aceh Utara,” ungkap Andi.
NF diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp40 juta jika berhasil membawa sabu itu ke Jakarta. Namun, upah tersebut belum sempat diterima karena ia lebih dulu diamankan petugas di bandara.
Lebih jauh, Kapolresta mengungkapkan bahwa NF bukan kali pertama terlibat dalam aksi serupa. Ia mengaku telah empat kali menjadi kurir sabu dalam jaringan yang sama. Dari empat kali pengiriman, tiga di antaranya berhasil lolos, sementara pada pengiriman keempat inilah ia akhirnya tertangkap.
“Ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut cukup rapi dan terorganisir. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk para DPO,” tegas Andi Kirana.
Atas perbuatannya, NF kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan jaringan narkoba lintas daerah dan lintas provinsi.(**)