MINews.Tapaktuan – Polemik tambang biji besi PT Pinang Sejati Utama (PSU) di Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang sebelumnya sempat dihentikan aktivitasnya itu kini kembali beroperasi. Hal ini memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa, salah satunya Muhammad Muksan, mahasiswa asal Aceh Selatan.
Muksan menilai bahwa kembalinya aktivitas PT PSU menunjukkan lemahnya sikap pemerintah daerah, khususnya Bupati Aceh Selatan, dalam menegakkan regulasi pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup. Bahkan, ia menuding Bupati tidak serius dalam menyelesaikan persoalan tambang tersebut.
“Bagaimana mungkin PT PSU bisa kembali beroperasi sementara keresahan masyarakat Kluet Tengah belum pernah benar-benar terselesaikan? Ini bukti bahwa Bupati Aceh Selatan tidak serius dan tidak memahami regulasi yang mengatur soal penghentian izin tambang,” tegas Muksan.
Ia menambahkan, apabila Bupati benar-benar serius, maka seharusnya sejak awal sudah melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meninjau izin perusahaan tersebut, serta berkoordinasi dengan dinas teknis lain yang memiliki kewenangan dalam evaluasi lingkungan dan izin usaha pertambangan.
Muksan mengutip Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 119 dan Pasal 151, yang menegaskan bahwa izin usaha pertambangan dapat dicabut apabila terjadi pelanggaran serius yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 76–80, juga memberi kewenangan pemerintah untuk mencabut izin lingkungan jika ditemukan pencemaran atau kerusakan signifikan.
“Undang-undang sudah jelas memberi dasar hukum. Jadi tidak ada alasan untuk membiarkan perusahaan tambang beroperasi jika terbukti membawa dampak buruk. Bupati seharusnya berdiri di sisi rakyat, tambahnya.
Lebih lanjut, Muksan menegaskan bahwa mahasiswa bersama masyarakat akan terus mengawal isu tambang ini agar tidak melanggengkan penderitaan rakyat Kluet Tengah. Ia juga mendesak pemerintah pusat dan provinsi untuk turun tangan melakukan evaluasi terhadap izin PT PSU.
“Jika Bupati Aceh Selatan tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini, maka wajar jika publik mempertanyakan keberpihakan dan komitmennya terhadap rakyat,” pungkas Muksan.