MINews.Banda Aceh - Tergiur dengan harga jual mobil murah di salah satu platform media sosial "Facebook" melalui aplikasi Marketplace.Seorang pria inisial ZL(60), merupakan warga Dusun Kehakiman, Kecamatan Lueng Bata Kota Bata, mengalami kerugian sekira Rp148. 000.000, pada 13 Maret 2025 lalu.
Sedangkan, pelaku penipuan adalah inisial SA(28), merupakan mahasiswa yang berdomisili di Desa Cisoka, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sementara, barang bukti berupa satu lembar screenshot bukti transferan dari korban ke nomor rekening tersangka, satu unit handphone merk OPPO Reno13F warna hitam, satu buah ATM Bank BCA milik tersangka, satu buah ATM Bank BRI milik tersangka, satu buah buku tabungan Bank BRI milik tersangka serta Rekening Koran Bank BCA milik tersangka.
Dalam aksinya, tersangka berperan sebagai agen mobil dengan menawarkan satu unit Toyota Veloz dengan penawaran harga jual miring pada korban di marketplace dengan akun "ADEN MOCH". Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Joko Heri Purnomo, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama serta Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dalam gelaran Konferensi Pers di Aula Meuligoe Restra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Jumat 9 Mei 2025.
"Jadi tersangka ini, menawarkan penjualan harga mobil kepada korban dan melakukan komunikasi lebih lanjut via whatsapp di nomor "0812 6021 2680". Selanjutnya, setelah melalui kesepakatan kedua belah pihak, akhirnya tersangka meminta korban untuk mengirimkan uang pembelian mobil sebesar Rp148.000.000 pada nomor rekening BCA "8333082690" atas nama ANDRI," jelas Kapolresta Joko Heri.
Tidak dinyana, setelah uang berhasil ditransfer oleh korban, ternyata pemilik mobil tersebut bukanlah tersangka SA, melainkan milik saudara Kuswantoro merupakan warga Kota Tangerang, Provinsi Banten.
"Dalam hal ini, ternyata tersangka dipercayai oleh pemilik mobil Toyota Veloz sebagai agen untuk menjual mobil tersebut. Sangat disayangkan, tersangka justru melakukan tidak kejahatan dengan menjual mobil tersebut di marketplace dengan harga miring tanpa diketahui oleh pemilik sebenarnya. Bahkan, tersangka SA mengaku pada korban jika mobil itu adalah miliknya," tutur Kombes Pol. Joko Heri.
Untuk diketahui, modus operandi yang digunakan oleh tersangka yaitu menggunakan nomor handphone "0857 1851 2497" via whatsapp bersama korban dengan menawarkan satu unit mobil Toyota Veloz wana putih, Tahun 2016 Nopol B 2427 SBJ.
Selain itu, tersangka berpura-pura bertanya pada korban kenapa salah mengirimkan uang pada nomor rekening dimaksud. Terkait kasus ini, tambah Kasat reskrim Kompol Fadillah, setelah berhasil menipu korban, tersangka sempat menghilang dan bersembunyi di Desa Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi kemudian bergerak untuk meringkus dan mengamankan tersangka SA terkait tindak pelanggaran pidana yang dilakukannya.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hal, bak dengan memakai nama palsu atau dengan akal tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu membuat utang atau mepiutangkan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Kekinian, kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk dirampungkan dan dilimpahkan ke Jaksa. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Joko Heri Purnomo imbau masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli via aplikasi di medsos agar lebih waspada dan berhati-hati, agar tidak menjadi korban penipuan jual beli online.