Simeulue|Min – Ketua DPC Organda Simeulue, Ricki M., mendatangi pengelola SPBU yang berada di Desa Amaiteng Mulia, Kecamatan Simeulue Timur, untuk mempertanyakan ketersediaan serta penyaluran BBM jenis Bio Solar bersubsidi bagi masyarakat dan pelaku usaha angkutan.
Dalam pertemuan tersebut, Ricki M. membahas kondisi operasional SPBU yang dinilai relatif terbatas dalam memberikan pelayanan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena dapat berdampak terhadap akses masyarakat, khususnya para pelaku angkutan yang bergantung pada ketersediaan Bio Solar bersubsidi.
Pemilik SPBU Amaiteng Mulia, Safuan, menjelaskan bahwa keterbatasan pelayanan tersebut berkaitan dengan alokasi Bio Solar yang diterima pihaknya. Saat ini, kata Safuan, SPBU tersebut memperoleh alokasi sekitar 16 ton Bio Solar per bulan.
“Kami berharap Pertamina dan Pemda bisa memberikan penambahan kuota, karena jatah saat ini tidak cukup kalau hanya 16 ton dalam sebulan,” ujar Safuan.
Menanggapi hal itu, Ricki M. meminta Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten Simeulue melakukan evaluasi terhadap alokasi Bio Solar untuk SPBU Amaiteng Mulia. Ia menilai penetapan kuota perlu mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat serta aktivitas kendaraan angkutan di wilayah tersebut.
“Kami berharap Pertamina dan pemerintah dapat mengevaluasi kembali pembagian kuota tersebut. Kalau memang kebutuhan di lapangan berbeda, tentu perlu ada kajian agar alokasi BBM subsidi dapat disesuaikan secara proporsional,” kata Ricki.
Selain persoalan kuota, Ketua DPC Organda itu juga mempertanyakan adanya perbedaan alokasi Bio Solar antara sejumlah SPBU di Simeulue. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat SPBU yang memperoleh alokasi sekitar 32 ton hingga 80 ton per bulan, sementara SPBU Amaiteng Mulia disebut hanya mendapatkan sekitar 16 ton per bulan.
Menurut Ricki, perbedaan alokasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan dasar perhitungan dan kebutuhan masing-masing SPBU. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha angkutan dapat memahami alasan perbedaan kuota yang diberikan.
Ricki juga menyinggung adanya pertanyaan terkait perbedaan alokasi antara SPBU Amaiteng Mulia dan SPBU yang berada di Desa Abail, termasuk informasi mengenai pemenuhan standar operasional prosedur (SOP) dan persyaratan masing-masing SPBU.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak yang memiliki kewenangan, khususnya Pertamina serta instansi terkait. Organda, kata dia, tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
“Kami meminta agar seluruh SPBU dievaluasi secara objektif, baik dari sisi kuota, pelayanan maupun pemenuhan SOP. Kalau ada perbedaan, tentu harus ada dasar dan penjelasan yang jelas,” tegas Ricki.
Ia berharap evaluasi tidak hanya berorientasi pada jumlah kuota, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, kemampuan penyaluran SPBU, jumlah kendaraan pengguna Bio Solar, serta kondisi masyarakat dan pelaku usaha angkutan.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib, transparan, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPC Organda Simeulue juga mendorong agar Pertamina dan pemerintah daerah membuka ruang koordinasi bersama para pemangku kepentingan, termasuk organisasi angkutan, sehingga persoalan ketersediaan Bio Solar di Simeulue dapat dicarikan solusi secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun Pemerintah Kabupaten Simeulue terkait dasar penetapan alokasi sekitar 16 ton per bulan untuk SPBU Amaiteng Mulia, termasuk kemungkinan penambahan kuota serta evaluasi terhadap standar operasional dan persyaratan SPBU yang menjadi perhatian Organda.
