Simeulue|Min - Upaya memperjuangkan hak keselamatan mahasiswa dan masyarakat sekitar kampus kini berujung pada ancaman pembungkaman ruang demokrasi. Jhony Howord, seorang aktivis yang vokal menolak aktivitas truk pengangkut limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA)—limbah non-B3 hasil pembakaran batu bara PLTU 3-4 Nagan Raya—di jalur pendidikan, kini dilaporkan balik oleh pihak perusahaan ke aparat penegak hukum.
Langkah hukum yang diambil oleh perusahaan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi nyata. Tindakan ini disinyalir sebagai taktik intimidasi atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) untuk membungkam suara kritis masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri mereka.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Teuku Umar (DPM FEB UTU), M. Fauza, mengecam keras tindakan tersebut. menurutnya, langkah hukum dari pihak perusahaan adalah wujud nyata penggunaan kekuatan finansial untuk menindas suara lokal.
"Ini adalah ironi yang menyakitkan. Ketika ada yang bersuara demi melindungi hak mahasiswa dan masyarakat dari ancaman polusi serta kecelakaan truk limbah FABA, mereka justru dihadiahi laporan polisi. Ini bukan sekadar membungkam hak bersuara individu, melainkan upaya menakut-nakuti seluruh warga agar pasrah melihat hak-haknya diinjak-injak," tegas Fauza.
Fauza menjelaskan bahwa penggunaan jalan utama menuju kampus Universitas Teuku Umar (UTU) dan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh sebagai perlintasan truk pengangkut limbah sangat membahayakan. Aktivitas mobilitas kendaraan berat tersebut dinilai menimbulkan risiko keselamatan yang tinggi bagi mahasiswa serta memunculkan kekhawatiran atas dampak buruk limbah FABA terhadap lingkungan masyarakat dan iklim akademis di wilayah pendidikan.
DPM FEB UTU menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi hukum, baik terhadap Jhony Howord maupun masyarakat yang bergerak murni demi kepentingan publik serta keselamatan generasi penerus.
Lebih lanjut, pihak mahasiswa meminta aparat kepolisian untuk melihat kasus ini secara objektif dengan mempertimbangkan regulasi perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan.
Sesuai dengan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan tegas dinyatakan:
"Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."
Di akhir keterangannya, M. Fauza menegaskan bahwa pelaporan ini tidak akan menyutkan semangat gerakan mereka di lapangan.
"Pelaporan ini justru menjadi bukti kuat bahwa perusahaan panik karena kebobrokannya terungkap. Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat. Satu orang dibungkam, seribu orang akan menggantikan posisi untuk bersuara!" pungkas Fauza.
