Ketum TP Posyandu: Percepatan Registrasi Perkuat Peran Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat

Editor: Cut Silvie author photo

MINews.Kupang — Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu Tri Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu sebagai langkah memperkuat peran Posyandu dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat melalui implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).


Hal tersebut disampaikan Tri Tito saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/6/2026).


Menurut Tri, penguatan Posyandu tidak hanya berkaitan dengan perluasan layanan, tetapi juga penguatan kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan. Ia menyebut masih terdapat pemerintah desa yang belum memahami bahwa Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dapat didukung melalui kebijakan dan penganggaran desa.


“Posyandu itu adalah bagian dari lembaga desa. [Karena ketidaktahuan] sehingga dalam penganggaran APBDes-nya Posyandu tidak masuk gitu. Jangankan Posyandu, PKK-nya [juga] tidak masuk,” ujarnya.


Tri menjelaskan, transformasi Posyandu telah dimulai sejak Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 yang melahirkan Rencana Strategis Posyandu 2025–2029, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam kerangka tersebut, registrasi menjadi pintu masuk penting untuk memperkuat peran Posyandu sebagai pusat layanan masyarakat di desa.


Dengan registrasi, Posyandu akan memiliki identitas dan data yang terverifikasi sehingga lebih mudah memperoleh dukungan program dan sumber daya dari berbagai pihak, tidak hanya dari APBN maupun APBD.


“Posyandu mempunyai data-data dan kebutuhan di desa-desa setempat sehingga bisa [menerima] bantuan-bantuan dari arah mana pun,” katanya.


Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), hingga Juni 2026 terdapat 238.666 Posyandu di seluruh Indonesia yang tercatat dalam sistem Elektronik Profil Desa dan Kelurahan (e-Prodeskel). Namun, baru 12.511 Posyandu yang telah memiliki nomor registrasi di 22 provinsi dan 76 kabupaten/kota.


Sementara itu, sebanyak 69.612 Posyandu telah mengajukan registrasi, namun sekitar 57.101 masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi dan kelembagaan.


Tri menegaskan, pemerintah terus menyempurnakan sistem registrasi agar lebih mudah dan efisien. Di sisi lain, Posyandu juga perlu melengkapi dokumen kelembagaan dan struktur kepengurusan agar proses registrasi dapat segera selesai.


Ia berharap percepatan registrasi dapat memperkuat fungsi Posyandu sebagai pusat koordinasi layanan dasar di desa, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial, serta memastikan program pemerintah lebih tepat sasaran hingga ke tingkat keluarga.


Share:
Komentar

Berita Terkini