Keadilan Objektif di Balik Kasus Ajudan Ketua DPRA

Editor: Cut Silvie author photo

 

MINews.Banda Aceh - Kasus dugaan pelanggaran Qanun Syariah yang melibatkan seorang ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menguji kedewasaan publik serta konsistensi penegakan hukum di tanah rencong. Di tengah gelombang pandangan yang kerap mengaitkan individu tersebut dengan jabatan atasannya, menjadi penting untuk membangun perspektif yang berlandaskan hukum, berimbang, dan benar-benar berpihak pada prinsip keadilan.

 

Secara hukum maupun etika publik, terdapat batas tegas yang membedakan posisi keduanya. Ketua DPRA merupakan pejabat negara yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta kode etik kelembagaan yang menuntut standar perilaku lebih tinggi di ruang publik.


Sementara itu, ajudan berstatus sebagai tenaga staf, bukan pejabat negara. Ia tunduk pada hukum umum dan Qanun Aceh yang berlaku bagi seluruh warga negara, namun tidak terikat kewajiban etis jabatan sebagaimana pejabat publik. Data dari Badan Pusat Statistik Aceh tahun 2024 dan penelitian Lembaga Studi Konstitusi Indonesia tahun 2025 menunjukkan bahwa sekitar 78 persen kasus yang melibatkan staf pejabat sering dikaitkan secara tidak sah dengan atasannya meski tanpa bukti keterlibatan. Hanya sekitar 12 persen kasus serupa yang diproses secara setara tanpa dipengaruhi kedekatan jabatan; selebihnya kerap menanggung beban sosial dan hukum yang tidak seimbang. Lebih lanjut, sekitar 63 persen warga yang berhadapan dengan hukum tanpa dukungan akses hukum yang layak mengalami dampak sosial yang berat, hingga menjangkau anggota keluarga, dibandingkan pejabat yang umumnya memiliki akses pembelaan yang lebih lengkap.

 

Dalam kerangka hukum Indonesia, prinsip praduga tak bersalah menjadi landasan utama yang tidak boleh diabaikan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang melarang hakim memutus perkara hanya berdasarkan dugaan atau desakan semata; keputusan hukum harus bersumber dari bukti yang sah dan meyakinkan. Dalam konteks Aceh, hal ini selaras dengan semangat Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara manusiawi, adil, tidak diskriminatif, serta senantiasa menghormati hak asasi manusia termasuk hak untuk membela diri.


Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam salah satu pertimbangan hukumnya pada tahun 2023 pernah menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari seberapa banyak orang diproses atau dijatuhi hukuman, melainkan dari seberapa besar setiap warga negara mendapatkan perlakuan hukum yang setara, adil, dan bermartabat. Menghukum seseorang yang belum terbukti bersalah justru akan merusak sendi-sendi kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

 

Untuk memahami persoalan ini secara utuh, kita dapat melihat pola serupa dari kasus-kasus sebelumnya. Pada tahun 2022, misalnya, terdapat kasus yang melibatkan seorang staf pribadi Gubernur Aceh yang diduga terlibat pelanggaran qanun. Saat itu, reaksi publik sempat mengaitkan kasus tersebut dengan pimpinan daerah dan meminta pertanggungjawaban jabatan, padahal setelah dilakukan pemeriksaan mendalam tidak ditemukan bukti keterlibatan sama sekali. 

Meskipun akhirnya diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, staf tersebut tetap mendapat penghakiman berlebihan di ruang publik hingga memaksa keluarganya memindahkan tempat tinggal. 

Selain itu, contoh lain terjadi pada tahun 2023, ketika seorang ajudan Bupati di Sumatera Utara terlibat kasus pidana umum. Tekanan publik muncul dengan menuntut mundurnya kepala daerah tersebut, padahal secara hukum keduanya memiliki tanggung jawab yang terpisah. Penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan mengungkap bahwa sekitar 82 persen pendapat yang beredar di ruang maya saat itu berisi tuduhan tanpa dasar yang justru menghambat proses pembelaan yang bersangkutan.


Meski akhirnya dinyatakan bebas karena ketiadaan bukti yang cukup, dampak buruk dari pandangan publik yang terbentuk dini tetap melekat hingga waktu yang cukup lama. Pola ini memperlihatkan bahwa mereka yang berada di lingkaran kekuasaan namun bukan bagian dari pemegang jabatan sering kali menanggung beban ganda: proses hukum yang seharusnya dijalani, sekaligus penghakiman sosial yang datang jauh sebelum putusan hakim dijatuhkan.

 

Oleh karenanya, peran publik dalam mengawasi penegakan hukum sesungguhnya sangatlah penting. Namun, pengawasan tersebut harus tetap konstruktif dan tidak melampaui batas kewenangan. Menuntut aparat penegak hukum bekerja secara transparan, adil, dan konsisten adalah hal yang wajar dan dijamin konstitusi. 


Namun, memaksakan penilaian bersalah atau mengaitkan seseorang dengan jabatan atasannya tanpa dasar hukum yang jelas justru akan merusak iklim penegakan hukum yang sehat. Survei yang dilakukan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan pada tahun 2025 mencatat bahwa sekitar 68 persen kasus yang mendapatkan tekanan publik berlebihan justru berisiko melahirkan keputusan yang tidak objektif karena dipengaruhi sentimen, bukan fakta yang terungkap di persidangan.

 

Kasus ini, mengingatkan kita kembali pada hakikat penegakan hukum: hukum harus memandang seseorang sebagai individu yang memiliki hak dan kewajiban, bukan sekadar bayangan dari jabatan orang lain. Praduga tak bersalah bukanlah sekadar ungkapan retoris, melainkan benteng perlindungan bagi hak-hak dasar seseorang, termasuk melindungi keluarga yang tidak berdosa dari dampak sosial yang tidak semestinya. Jika kita menginginkan hukum syariat maupun hukum negara di Aceh dihormati dan dijalankan dengan martabat, maka penegakannya harus dimulai dari sikap objektif. Keadilan yang sejati adalah ketika hukum berlaku sama bagi siapa saja, tanpa memandang kedudukan maupun tekanan yang berkembang di masyarakat.


Oleh: Tarmizi, Aktivis 98 dan Anggota Dewan Pembina Aceh Institut.


Share:
Komentar

Berita Terkini