Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersebut sudah melalui rangkaian penyelidikan yang mendalam.
“Kami telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil gelar perkara ditemukan fakta-fakta serta dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujarnya.
Namun, kekerasan fisik yang dialami korban merupakan dampak langsung dari ketidakprofesionalan tenaga pengasuh dalam menjalankan tugasnya.
Motif utama yang mendasari aksi DS (24) bersama rekan-rekannya adalah luapan emosi dan rasa kesal saat korban tidak menuruti keinginan mereka di waktu makan.
"Dapat disimpulkan adanya ketidakprofesionalan tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak," tegas Dizha.
Alih-alih membujuk dengan kasih sayang, para pengasuh justru melakukan tindakan kasar yang terekam jelas dalam CCTV pada tanggal 24 dan 27 April 2026.
Menurutnya, keterlibatan RY dan NS terungkap dari pemeriksaan saksi serta analisis rekaman CCTV.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain.
Diancam 5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka kini langsung ditahan dan didampingi oleh pengacaranya. (Pemred/Ulan)