Fokus Pemulihan Bencana, PII Aceh Minta Pimpinan Legislatif Sinergi Dengan Eksekutif

Editor: Cut Silvie author photo

 

MINews.Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi menetapkan status Aceh dari masa darurat bencana menjadi masa pemulihan terhitung sejak 29 Januari hingga 29 April 2026.


Pada masa pemulihan ini dibutuhkan sinergitas pemangku kewenangan di Aceh seperti eksekutif, legislatif dan lembaga vertikal. Rehabilitasi dan rekonstruksi harus menjadi perhatian semua pihak. 


Mohd Rendi Febriansyah, Ketua PII Aceh menyorot disharmoni antara legislatif dan eksekutif pasca keluarnya pernyataan tendensius dari Ketua DPRA terkait kewenangan DPRA dapat merekomendasikan copot Sekda Aceh. 


Rendi menyebut bahwa seharusnya semua pimpinan lembaga fokus pada pemulihan bencana sesuai dengan arahan Gubernur Aceh. Menurutnya, disharmoni seperti ini sama seperti mengorbankan rakyat Aceh.


"Hingga hari ini ratusan ribu rakyat Aceh masih menangis akibat bencana. Mereka membutuhkan langkah cepat pemerintah dan legislatif untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Jadi ketika elit berkonflik dan saling serang, ini sama saja mengorbankan rakyat Aceh," sebut Rendi di Banda Aceh pada Sabtu, 31 Januari 2026.


Ia menyebut seharusnya legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat harus lebih bijak dalam menilai persoalan prioritas. Prioritas terbesar hari ini adalah pemulihan pasca bencana dan memastikan rakyat Aceh mendapatkan haknya terutama di sektor pendidikan.


"Saat ini ada TKD 1,7 Triliun untuk Aceh yang harus diadvokasi oleh DPRA. Juga ada huntara dan huntap yang harus dikawal DPRA. Juga hak para pelajar dan tenaga pendidikan, dan rakyat secara umum yang harus menjadi prioritas lembaga legislatif. Bukan kemudian mengancam copot Sekda," kata Rendi. 


Rendi menambahkan bahwa DPRA harus sinergi dengan Gubernur dan perangkatnya dalam menyenangkan hati rakyat Aceh. Sekda Aceh merupakan salah satu perangkat Gubernur. Sehingga ketika Ketua DPRA menyerang Sekda maka sama saja menyerang Gubernur, karena Sekda bekerja berdasarkan arahan Gubernur.

Share:
Komentar

Berita Terkini