๐—ž๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—œ๐—ธ๐˜‚๐˜๐—ถ ๐—™๐—ผ๐—ฟ๐˜‚๐—บ ๐—ž๐—ฒ๐˜๐—ฒ๐—ป๐˜๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ฎ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต

Editor: Cut Silvie author photo

MINews.Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengikuti Forum Pendalaman Materi bertema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah” pada Rabu (25/2/2026), yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual.


Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra menerangkan bahwa seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan kini telah berbasis elektronik, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.


“Ke depan, pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) akan dioptimalkan untuk mempermudah proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Ia juga menjelaskan, saat ini terdapat tiga instrumen hukum pidana yang berlaku efektif. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pengganti KUHP lama. Kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum pidana formil. Ketiga, Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Daerah (Perda).


Ia menyoroti perubahan mendasar dalam KUHP baru yang hanya terdiri dari dua buku, yakni ketentuan umum dan ketentuan pidana. Buku ketiga dalam KUHP lama yang mengatur pelanggaran dihapus.


Konsekuensinya, pidana kurungan dihapus dan dikonversi menjadi pidana denda paling banyak kategori III. Dalam konteks penyesuaian pidana, Perda masih dapat mengatur pidana denda, namun tidak lagi diperkenankan memuat pidana kurungan.


“Penyesuaian ini penting agar tidak terjadi disharmoni antara Perda dengan ketentuan KUHP terbaru,” jelasnya.


Dalam pemaparannya, Dhahana juga mengulas sejumlah aspek penting, mulai dari subjek hukum, jenis pidana dan tindakan bagi orang dewasa, jenis pidana dan tindakan bagi anak, pidana bagi korporasi, hingga kategorisasi pidana denda. Selain itu, dibahas pula pola pemidanaan Perda dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana serta mekanisme konversi pidana kurungan menjadi pidana denda.


Usai mengikuti kegiatan, Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh mengatakan, pendalaman materi ini menjadi momentum penting bagi jajaran perancang peraturan di daerah agar semakin cermat dan responsif terhadap perubahan regulasi nasional.


“Kami harus memastikan setiap rancangan Perda di Aceh tidak bertentangan dengan KUHP baru dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Harmonisasi menjadi kunci agar produk hukum daerah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutupnya.


Share:
Komentar

Berita Terkini