
MINews.Banda Aceh - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan penyidikan terhadap tujuh laporan dugaan tindak pidana pembalakan liar dan kejahatan lingkungan hidup yang terjadi di Aceh. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari bencana longsor dan banjir bandang yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, seluruh laporan tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sudah naik sidik tujuh laporan polisi,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, dari tujuh laporan polisi tersebut, tiga di antaranya merupakan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, sementara empat laporan lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging).
Sebelumnya, tim penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan pencocokan terhadap kayu-kayu yang ditemukan di kawasan Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut diketahui terbawa arus banjir bandang.
Irhamni mengungkapkan, penyelidik juga menelusuri area aliran sungai yang diduga menjadi jalur terbawanya kayu gelondongan tersebut. Berdasarkan hasil awal, kayu-kayu tersebut kuat dugaan berasal dari aktivitas pembalakan liar.
“Identifikasi sementara kami mengarah pada adanya kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, baik di Hutan Lindung Serba Jadi maupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).
Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut.