Tahun 2026, Pemko Banda Aceh Fokus Tegakkan Disiplin ASN dan Deteksi Pelanggaran Sejak Dini

Editor: Cut Silvie author photo

 

MINews.Banda Aceh - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk memperkuat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menanamkan penerapan kode etik secara konsisten di seluruh lingkungan pemerintahan.


Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penerapan Disiplin ASN dan Kode Etik yang digelar di Balai Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasubbag Umum, Kepegawaian, dan Aset dari berbagai perangkat daerah.


Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kecermatan dalam pengelolaan hak-hak ASN sekaligus memperkuat penegakan disiplin dan etika secara adil sesuai peraturan yang berlaku.


Disiplin ASN Bukan Sekadar Sanksi


Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin ST, melalui Asisten Administrasi Umum, M. Nurdin, menyampaikan bahwa disiplin ASN bukan hanya persoalan pemberian hukuman, melainkan mencerminkan kesadaran moral dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.


“Disiplin ASN bukan semata-mata persoalan sanksi, tetapi merupakan cerminan dari kesadaran etika dan tanggung jawab moral sebagai aparatur negara,” ujar Nurdin.


Menurutnya, ketika etika dipahami dan dijaga, disiplin akan tumbuh secara alami. Sebaliknya, jika etika diabaikan, disiplin hanya menjadi formalitas administratif tanpa makna.


Tinggalkan Paradigma “Yang Penting Aman”


Dalam kesempatan itu, Nurdin juga menekankan pentingnya perubahan paradigma kerja di lingkungan ASN. Ia meminta seluruh jajaran kepegawaian meninggalkan pola pikir lama yang hanya berorientasi pada keamanan pribadi.


“Paradigma lama yang hanya berorientasi pada ‘yang penting aman’ harus kita tinggalkan. Yang kita bangun hari ini adalah budaya kerja ‘yang penting benar’, sesuai aturan, sesuai etika, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Ia berharap sosialisasi ini mampu memperkuat peran strategis Kasubbag Kepegawaian sebagai penjaga sistem dalam tata kelola aparatur.


Peran Kepegawaian Sangat Strategis


Nurdin menambahkan, para Kasubbag Kepegawaian harus memahami tugas pokok dan fungsi secara praktis dan kontekstual, mulai dari:


Pengelolaan data ASN


Absensi dan cuti


Penilaian kinerja


Pengusulan mutasi dan kenaikan pangkat


Penanganan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan


Hal tersebut dinilai penting agar sistem kepegawaian berjalan tertib, transparan, dan profesional.


Berlandaskan PP Nomor 94 Tahun 2021


Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, MSi, menjelaskan bahwa penegakan disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


Ia menegaskan pentingnya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di lingkungan kerja.


“Kita berharap para Kasubbag mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, memberikan pembinaan yang tepat, serta tidak ragu melaporkan dan menindaklanjuti pelanggaran disiplin dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Emila.


Dukungan Penuh Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Emila juga menyampaikan bahwa penegakan disiplin ASN mendapat dukungan penuh dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh.


“Maka dari itu, ini harus benar-benar kita terapkan dengan baik,” tambahnya.


Tahun 2026 Jadi Tahun Penegakan Disiplin


Lebih lanjut, Emila menegaskan bahwa tahun ini menjadi momentum penting bagi Pemko Banda Aceh untuk memperkuat kedisiplinan aparatur demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.


“Tahun 2026 ini kita fokuskan sebagai tahun penegakan disiplin. ASN merupakan penjaga sistem serta penentu wibawa Pemko Banda Aceh. Maka kunci pertama adalah kedisiplinan dan penerapan etika yang baik,” tutupnya (**).

Share:
Komentar

Berita Terkini