Pemerintah Pusat Siapkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu per Bulan bagi Korban Banjir Rumah Hilang dan Rusak Berat

Editor: Cut Silvie author photo

 

MINews.Aceh Tamiang - Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menyiapkan Dana Tunggu Hunian (DTH) Tahap I Bencana Alam Hidrometeorologi bagi masyarakat sebesar Rp 600 Ribu perbulan.

‎Uang itu bisa digunakan warga untuk menyewa rumah jelang puasa dan lebaran.

‎Opsi ini menjadi salah satu solusi, mengingat kondisi waktu pembangunan 13.348 unit Huntara yang sudah mendekati bulan suci Ramadhan, namun sebagian warga masih mengungsi didenda-tenda.

‎Komitmen itu ditunjukkan Pemerintah dengan membuka mekanisme pelaporan DTH.

‎Tapi, DTH itu hanya berlaku bagi warga yang rumahnya hilang dan rusak berat.

‎DTH merupakan bantuan sementara yang diberikan Pemerintah, sambil menunggu proses rehabilitasi rumah atau pembangunan hunian tetap (Huntap).

‎Poinnya, Jika menerima DTH tidak akan mendapatkan Huntara lagi, namun tetap mendapatkan Huntap.

‎BERIKUT KRITERIA DAN SYARAT MENERIMA DTH

‎Pemerintah menetapkan Kriteria Khusus Penerima DTH, yakni:
‎Rumah warga dinyatakan hilang, hanyut, atau rusak berat (Khusus untuk Rumah Rusak Berat menunggu hasil Verifikasi Lapangan).

‎Tidak memungkinkan untuk ditempati kembali.

‎Warga tidak memiliki hunian alternatif yang layak.

‎Warga bisa melaporkan hal itu ke pihak Desa, walaupun telah terdaftar ditahap I atau II penerima Huntara. Nantinya Desa akan memberikan pilihan mau Huntara atau DTH.

‎Sedangkan verifikasi lapangan akan dilakukan oleh aparatur Desa, Kecamatan, serta Dinas PU dan BPBD.

‎Pelaporan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan daftar penerima DTH secara resmi melalui keputusan Kepala Daerah.

‎KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH

‎Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan bahwa DTH bukan sekadar bantuan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam fase rehabilitasi pascabencana, agar warga tidak terlalu lama hidup dalam kondisi darurat.

‎“Kami meminta aparatur desa proaktif mendata dan membantu warga yang rumahnya benar-benar hilang agar tidak ada yang terlewat dari haknya,” demikian penegasan pemerintah daerah.

‎Untuk itu, Pemerintah daerah mengimbau masyarakat Segera melapor ke Desa, juga tidak ragu menyampaikan kondisi sebenarnya. Itu guna menghindari informasi yang tidak benar agar penyaluran tepat sasaran

‎Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan penyaluran DTH di Aceh Tamiang dapat berjalan adil, transparan, dan berpihak kepada korban bencana, sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak banjir.

Share:
Komentar

Berita Terkini