Ketua DPD IWO Indonesia Simeulue: Prihatin dan Mengecam Keras Maraknya Pelanggaran Hak Cipta Karya Jurnalistik di Media Sosial

Editor: EDITOR author photo


Simeulue | Min -
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO Indonesia) Kabupaten Simeulue, Eko Susanto, yang akrab disapa Bintang Selatan, menyampaikan keprihatinan mendalam disertai sikap kecaman tegas atas maraknya pelanggaran hak cipta karya jurnalistik yang dilakukan oleh akun-akun media sosial tanpa izin, tanpa etika, dan tanpa komitmen hukum dengan pemilik karya maupun penerbit berita. Sabtu, (17/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kasus plagiarisme terbuka yang dilakukan akun Facebook “BERITA SIMEULUE” terhadap karya jurnalistik Media Online KBA.ONE, yang terbukti menyalin utuh berita tanpa persetujuan redaksi dan tanpa izin resmi.

Menurut Eko Susanto, praktik penyalinan karya jurnalistik tanpa izin bukan hanya mencederai profesionalisme wartawan, tetapi juga menunjukkan degradasi kesadaran hukum dan etika digital di ruang publik.

“Saya sangat prihatin sekaligus mengecam keras praktik ini. Fenomena penyalinan karya jurnalistik secara utuh tanpa izin menunjukkan rendahnya penghormatan terhadap hak cipta dan etika pers. Ini adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Eko.

Ia menekankan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil proses intelektual yang panjang dan terukur, mulai dari peliputan, verifikasi, hingga tanggung jawab redaksional. Oleh karena itu, pengambilalihan konten secara mentah tanpa izin merupakan perampasan hak kekayaan intelektual.

“Media sosial bukan ruang bebas nilai dan bukan pula wilayah tanpa hukum. Setiap individu atau pengelola akun yang mengatasnamakan berita wajib tunduk pada Undang-Undang Hak Cipta dan Kode Etik Jurnalistik,” lanjutnya.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Simeulue, lanjut Eko, mendukung penuh langkah Redaksi KBA.ONE dan jurnalis yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum apabila somasi terbuka yang telah disampaikan tidak diindahkan oleh akun Facebook Berita Simeulue tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik plagiarisme akan berdampak sistemik terhadap ekosistem pers lokal, menurunkan kualitas informasi publik, serta menciptakan preseden buruk dalam dunia jurnalistik dan media digital.

“IWO Indonesia berdiri bersama wartawan yang karyanya dirampas. Plagiarisme adalah kejahatan intelektual. Tidak ada ruang kompromi. Penegakan hukum harus menjadi pembelajaran kolektif agar praktik serupa tidak terus berulang,” tegasnya.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Simeulue menyerukan kepada seluruh pengelola akun media sosial, khususnya yang mengklaim sebagai akun berita, agar menghentikan seluruh bentuk penyalinan tanpa izin, menghormati hak cipta, serta membangun kerja jurnalistik yang sehat, mandiri, dan beretika.

“Jika ingin membangun media atau akun berita, bangunlah dengan karya sendiri, dengan integritas dan tanggung jawab. Marwah pers harus dijaga bersama,” pungkas Eko Susanto (Bintang Selatan).

Rilis ini merupakan sikap resmi organisasi dalam menjaga martabat profesi wartawan dan sebagai peringatan terbuka bahwa pelanggaran hak cipta tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.

Share:
Komentar

Berita Terkini