APBK Langsa 2026 Dikembalikan, Pemerintah Aceh Nilai Tak Sesuai Aturan

Editor: Cut Silvie author photo

 

MINews.Banda Aceh - Pemerintah Aceh secara resmi menyatakan tidak dapat melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Tim Evaluasi Pemerintah Aceh menelaah dokumen anggaran yang disampaikan Pemerintah Kota Langsa dan menemukan sejumlah persoalan mendasar yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangannya kepada media, Senin (12/1/2026).


Muhammad MTA menjelaskan, Pemerintah Aceh menerima surat dari Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025 perihal Evaluasi Raqan dan Ranperwal Kota Langsa TA 2026, yang baru diterima secara resmi pada 2 Januari 2026. Namun, setelah dilakukan kajian menyeluruh, Tim Evaluasi Pemerintah Aceh menyatakan dokumen tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.


“Setelah kami pelajari secara komprehensif, dokumen APBK 2026 yang diajukan Pemko Langsa tidak memenuhi prinsip dasar penganggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Muhammad MTA.


Ia mengungkapkan, dalam dokumen APBK yang disampaikan, belanja anggaran tidak ditempatkan secara proporsional dan fungsional pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK). Seharusnya, pengalokasian anggaran dilakukan secara jelas antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, hingga rincian objek belanja melalui SKPK yang memang memiliki tugas dan kewenangan menjalankan program tersebut.


Namun faktanya, lanjut Muhammad MTA, hampir seluruh anggaran—di luar anggaran rutin dan sejenisnya—ditumpuk pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa. Pola penganggaran seperti ini dinilai menyalahi prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik dan berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik.


“Dari hasil koordinasi kami dengan pihak Pemko Langsa, ditemukan bahwa hampir semua anggaran kegiatan ditempatkan di Setda. Ini jelas tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku,” tegasnya.


Muhammad MTA menambahkan, kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:


Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;


Butir III.A.2.o Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025;


Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Mendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.


Atas dasar temuan tersebut, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah pusat di daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proses evaluasi APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.


Sebagai tindak lanjut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah secara resmi mengembalikan dokumen evaluasi APBK tersebut kepada Wali Kota Langsa melalui surat tertanggal 6 Januari 2026.


Di akhir pernyataannya, Muhammad MTA mengingatkan jajaran Pemerintah Kota Langsa agar menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai rujukan utama dalam penyusunan anggaran, khususnya terkait mekanisme pengalokasian APBK.


“Kepatuhan terhadap aturan anggaran sangat penting agar realisasi APBK berjalan lancar dan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi. Anggaran bukan hanya dokumen administratif, tetapi instrumen utama untuk pelayanan publik dan pembangunan,” tutupnya.(**)

Share:
Komentar

Berita Terkini