MINews.Banda Aceh - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap menyampaikan, pihaknya saat ini hanya fokus menangani kasus pembakaran di Dayah Babul Maghfirah beberapa waktu lalu.
Kemudian berkas sudah pelimpahan tahap I pada 10 November lalu, dan kini sedang diteliti jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Sementara terkait berbagai isu lainnya yang berkembang, pihaknya enggan merespon hal tersebut dan memilih fokus hingga kasus ini selesai pelimpahan tahap II nantinya.
"Kami dari Polresta hanya fokus pada penyelesaian kasus pembakaran, berkas sudah tahap I," kata Kompol Harahap di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (13/11/2025).
Sementara saat ditanya respon terkait permintaan agar Kapolresta meluruskan soal bullying yang menjadi penyebab kasus pembakaran itu, pihaknya menegaskan Polresta hanya fokus pada penuntasan penanganan kasus kebakaran dan enggan menanggapi isu lain.
"Kami hanya proses Pasal 187 (KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum) masalah pembakaran," ucap Kompol Harahap.
Di sisi lain, ia juga meminta agar pihak yang merasa dirugikan melapor, bila ada pesan palsu berupa pemerasan atas nama Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
"Silakan buat laporan kalau ada yang mengaku-ngaku mengatasnamakan pemerasan," pungkasnya.
