Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari Beberapa Kasus Inkracht

Editor: Cut Silvie author photo

 

MINews.Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh hari ini melakukan pemusnahan barang bukti terkait perkara pidana ikracht di Halaman kantor Kejari, Kamis (2/10/2025).

Adapun Barang bukti terdiri dari Narkotika jenis Sabu berjumlah 722,58 gram (bruto) dan Ganja 512,96 gram (bruto), beserta bong, pipa kacak dan kotak rokok. 

Selain itu, barang bukti lainnya berupa miras sekira 20 botol jenis kawa-kawa, timbangan, handphone, pakaian, hingga alat-alat farmasi ilegal.

Sementara, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender hingga penghancuran barang bukti alat elektronik.

Sedangkan, barang bukti minuman keras dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam ember kemudian dibuang.

Dalam gelaran konferensi pers pemusnahan barang bukti terkait beberapa perkara dipimpin langsung oleh Kajari Banda Aceh, Suhendri yang diikuti para mahasiswa magang dari Universitas Syiah Kuala (USK). 

Suhendri mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh maupun Mahkamah Syariah Banda Aceh.

"Untuk informasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dua kali setahun,” tukasnya. 

Barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan dengan cara pembakaran dan diblender. Selain barang bukti miras sebanyak 20 botol jenis kawa-kawa, timbangan dan handphone, pakaian, hingga alat-alat farmasi ilegal.

Dalam pemusnahan tersebut juga pihaknya turut menghadirkan mahasiswa dari Fakultas Hukum USK.

"Sudah saatnya mahasiswa harus tau, bahwa keterbukaan informasi di Kejaksaan, bukan hanya melalui media, kan tetapi disertai edukasi agar mereka mengetahui bagaimana proses pemusnahan barang haram tersebut"

Kekinian, Suhendri berpesan agar generasi mudah jangan mudah terpengaruh oleh iming-iming sebagai penjual, pengguna apalagi sebagai pemasok dari barang haram berjenis Narkotika. 

Karena hal itu dapat merusak moral dan membuat bobroknya mental generasi muda khususnya di wilayah Aceh, demikian.

Share:
Komentar

Berita Terkini