DPP BEM-TR Tolak Keras Oknum Jaksa Bermasalah Dipindahkan ke Kejati Aceh

Editor: EDITOR author photo




Banda Aceh|Min
 – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (22/10/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan keras terhadap keputusan pemindahan seorang jaksa bermasalah dari Sumatera Utara ke Aceh.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan bahwa oknum jaksa berinisial EA pernah menyalahgunakan kewenangan saat bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ia diduga menekan birokrasi desa hingga mengatur penunjukan rekanan pelaksana kegiatan bimbingan teknis (bimtek) perangkat desa.

“Seharusnya program bimtek perangkat desa menjadi ruang pembelajaran untuk meningkatkan wawasan dan kapasitas aparatur dalam mengelola dana desa. Namun, justru berubah menjadi ladang keuntungan bagi pihak tertentu. Dugaan praktik seperti inilah yang dilakukan EA saat bertugas di Sumatera Utara,” ujar Muhammad Syariski, Koordinator Aksi DPP BEM-TR.

Alih-alih diperiksa secara tuntas, EA justru mendapat promosi jabatan dengan dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Kebijakan tersebut memicu gelombang protes dari DPP BEM-TR. Mereka menilai penempatan EA di Aceh berpotensi membuka kembali praktik-praktik penyimpangan seperti yang diduga terjadi sebelumnya.

“Kami menolak keras penugasan EA di Aceh karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan serupa di sini. Jangan biarkan Aceh yang dikenal sebagai Negeri Ulama dikotori oleh oknum bermasalah. Ini bukan tempat untuk mencuci dosa,” tegas Syariski.

Atas dasar itu, DPP BEM-TR mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan meninjau ulang keputusan mutasi EA ke Kejati Aceh.

(Bustamin)

Share:
Komentar

Berita Terkini