Tim Penyidik Kejari Sabang menggeledah Kantor Keuchik Gampong Cot Bak U Kecamatan Sukajaya Kota Sabang

Editor: EDITOR author photo


Sabang|Min
- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabang menggeledah Kantor Keuchik Gampong Cot Bak U Kecamatan Sukajaya Kota Sabang pada hari Rabu tgl 13-Agustus-2025 terkait dugaan dalam kegiatan penyimpangan Penggunaan Anggaran dan Belanja Gampong Cot Bak U tahun Anggaran 2019 hingga tahun 2023.

Penggeledahan tersebut di pimpin langsung oleh Kajari Sabang Milono Raharjo, SH., M.H., yang mana pada penggeledahan tersebut di temukan dokumen - dokumen yang di butuhkan oleh penyidik untuk memperkuat bukti penyimpangan dalam kegiatan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Gampong Cot Bak U T.A 2019 - 2023 tersebut.

Dalam pada kesempatan ini Kajari Sabang Milono Raharjo SH., M.H, melalui Kasi Intel Mohamad Rizky S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan penggeledahan  merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Dalam penggeledahan tersebut turut mendapatkan dukungan penuh dari personil Kodim 0112/Sabang.Kehadiran TNI ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan,menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif,serta memberikan rasa aman bagi tim penyidik dan pihak-pihak terkait selama kegiatan berlangsung.

Disebutkan dalam kegiatan penggeledahan tersebut untuk mencari informasi dan dokumen tambahan dalam proses pembuktian serta penetapan calon tersangka.Sejak bulan November tahun 2024,tim penyidik telah melakukan penyidikan atas perkara ini dan saat ini tengah berkoordinasi dengan tim auditor guna menghitung jumlah total besaran kerugian keuangan negara.

Dalam kegiatan penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang empat jam ini,yang di mulai dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB,seluruh dokumen yang diperoleh dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sabang untuk diteliti lebih lanjut.Kejaksaan Negeri Sabang menegaskan lebih lanjut bahwa setelah menerima penghitungan total kerugian negara dari tim auditor,penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini dan melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana Korupsi Banda Aceh.Demikian Mohammad Rizki S.H.,MH.,dalam siaran persnya yang di kirimkan ke awak media berita ini.

Share:
Komentar

Berita Terkini