Tersandung Kasus Korupsi PSR, Sekda Aceh Jaya dan Anggota Dewan Dijebloskan ke Penjara

Editor: Cut Silvie author photo

 



MINews.Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sazwit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.

Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti, terkait dugaan kerugian negara senilai Rp38,42 miliar.

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, dalam konferensi pers di Aula Lantai II Kejati Aceh, Rabu (13/8/2025).

Adapun tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu :

Tersangka S, selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029.

Kemudian, Tersangka TM, selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (2017–2020) dan Plt Kadis Pertanian periode Januari 2023–2024.

Serta, Tersangka TR, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (Maret 2021–2023) yang kini menjabat Sekda Aceh Jaya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2019–2021, disaat S selaku Ketua KPSM mengajukan proposal bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan total luas lahan 1.536,7 hektare.

Proposal tersebut diverifikasi oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya, lalu mendapatkan rekomendasi teknis. Dana sebesar Rp38,42 miliar dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pun dikucurkan ke rekening KPSM.

Tidak dinyana, hasil penyelidikan mengungkap ternyata sebagian lahan yang diajukan bukan milik pekebun, melainkan eks lahan PT Tiga Mitra dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI. Analisis citra satelit multitemporal 2018–2024, serta rekaman drone menunjukkan lahan tersebut berupa hutan dan semak belukar, tanpa tanaman sawit masyarakat.

Diluar dugaan, Dinas Pertanian tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL yang menjadi dasar penyaluran dana PSR. Pengelolaan dana diduga tidak sesuai persyaratan program, sehingga tidak menghasilkan peremajaan sawit sebagaimana diatur regulasi.

Oleh sebab itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Aceh, nilai kerugian negara mencapai Rp38,42 miliar.

Saat ini, Kejati Aceh telah menyita dan mengamankan uang pengembalian sebesar Rp17,01 miliar lebih yang berasal dari koperasi dan pihak ketiga. Uang tersebut disimpan di rekening penampungan Lainnya (RPL) 001 Kejati Aceh. Aceh tourism.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.

Kekinian, ketiga tersangka sudah dibawa untuk menjalani proses penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan, hingga 1 September 2025.

Ali menegaskan, bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum, sekaligus mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, demikian.

Share:
Komentar

Berita Terkini