Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel, Eks Kadis Aceh Divonis Empat Tahun Penjara

Editor: Cut Silvie author photo

 

MINews.Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melakukan eksekusi terpidana Drs H Rachmat Fitri, M.P.A. Bin (Alm) Husaini (58) dalam kasus tindak pidana korupsi Wastafel.

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi mengatakan, proses eksekusi terhadap terpidana Drs H Rachmat Fitri, MPA (58), dilakukan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 7052  K/Pid.Sus/2025 tanggal 02 Juli 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Plh Kepala Seksi Intelijen yang ditandatangan oleh Putra Masduri, S.H., M.H pada Jum’at (8/8/2025) mengatakan, bahwa Amar putusan Mahkamah Agung RI dalam dakwaan Primair menyatakan Terdakwa Drs Rachmat Fitri, M.P.A. Bin (Alm) Husaini H.D tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dibebaskan dari dakwaan.

Ia dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Selain itu, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa.

Plh Kasintel Putra Masduri menambahkan, bahwa sebelumnya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Drs. Rachmat Fitri, M.P.A. Bin (Alm.) Husaini H.D dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Kemudian, diperbaiki melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 6 Maret 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025.

Setelah mendapat Kasasi, akhirnya Terdakwa menerima hukuman pidana selama 4 tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp 100.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kekinian, sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa telah dibawa ke Lapas IIA Banda Aceh di Lambaro, untuk menjalani pidana penjara.

Dalam kasus ini, Plh Kasintel Putra Masduri menegaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Drs Rachmat Fitri, M.P.A. Bin (Alm) Husaini H.D ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi," demikian tutupnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini