Sempat Buron! DPO Kasus Rudapaksa Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejati Aceh

Editor: Cut Silvie author photo

 

MINews.Banda Aceh - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil mengamankan buronan inisial DP yang menjadi terpidana, terkait kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 10 tahun. Ia ditetapkan sebagai buronan (DPO), sejak 26 Oktober 2021oleh Kejaksaan Aceh Besar, karena terbukti tiga kali mangkir dari panggilan. 

Hal ini dikatakan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis. SH kepada Media Indonesia News Info. Ia mengatakan, bahwa DP merupakan terpidana dalam perkara Jarimah rudapaksa terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.

Sementara, peristiwa miris itu terjadi dikediamnnya, tepatnya di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Selasa 4 Agustus 2020 lalu. 

Untuk diketahui, kasus ini sempat melalui proses panjang di pengadilan Mahkamah Syari'ah Jantho. 

Saat itu, pengadilan menjatuhkan vonis 200 bulan penjara terhadap terpidana DP pada 30 Maret 2021.

Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Syari'ah Aceh di tingkat banding yang berujung pada pemberian vonis bebas bagi terpidana.

Akan tetapi, setelah hasil putusan pengadilan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan Kasasi terhadap kasus ini, hingga akhirnya Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 September 2021, mengabulkan permohonan jaksa, untuk kembali makukan proses hukuman terhadap terpidana DP dengan vonis 200 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani oleh Terpidana.

Tidak dinyana, meski putusan vonis pengadilan telah Inkracht (berkekuatan hukum tetap). Ternyata DP abai dan tidak memenuhi panggilan eksekusi yang dilayangkan pihak Kejari Aceh Besar pada September 2021.

Maka sejak saat itu, ia resmi ditetapkan sebagai DPO," tukas Ali Rasab. 

Ali mengatakan, penangkapan yang telah dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Aceh, dilakukan pada Jumat 22 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan H. Dimurthala, Kuta Alam, Banda Aceh, tepatnya di depan Gedung KONI Aceh.

"Saat diamankan, saudara DP tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Kejaksaan Tinggi Aceh, guna menjalani proses pemeriksaansebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk proses eksekusi," demikian.

Share:
Komentar

Berita Terkini