Tak perlu waktu lama Team Tekab 308 presisi Kapolsek sekampung Udik berhasil Gulung pelaku Ranmor

Editor: RIZAL A.S author photo

 





Lampung Timur-Tak perlu waktu lama Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik polres lampung timur polda lampung berhasil meringkus 

pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan (Ranmor) tempat kejadian perkara (TKP) pada acara adat yang terjadi di sebuah keluarga yang sedang menggelar acara pernikahan di Desa Gunung Sugih Besar, Kabupaten Lampung Timur. 


Kapolres lampung timur. AKBP HETI PATMAWATI, S.H, S.I.K, M.M melalui Kapolsek sekampung udik ,AKP. Rihamudin  Nur.SH.MH. mengatakan Pelaku Ranmor telah berhasil ditangkap pihaknya selang 6 hari dari kejadian menindak lanjuti laporan dari korban dengan LP/B/22/VI/2025/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG UDIK tertanggal 8 Juni 2025.


"kasus Ranmor pada acara adat tersebut terjadi pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban Ahmad Mekeu (48), seorang buruh tani warga Dusun III GSB.ungkap Kapolsek Sekampung Udik, .kata .AKP Rihamuddin Nur, S.H., M.H. kepada media pada Selasa (10/6/2025)



Menurut kapolsek sekampung Udik AKP.Rihamudin Nur. menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban telah raib dari lokasi parkir dapur umum di belakang rumah keluarga yang tengah menggelar acara adat pernikahan di Dusun II desa.


"Motor yang hilang milik korban jenis Honda Supra X NF100D warna hitam merah tahun 2004, bernomor polisi B 6984 ZDG, atas nama Muhammad Yusuf yang saat itu dipinjam oleh korban. Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir sekitar pukul 19.30 WIB di area yang cukup gelap, tanpa pengawasan langsung,dengan kondisi kunci masih menempel. 


"Atas laporan korban, Polsek Sekampung Udik kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan alhasilnya,terduga pelaku telah berhasil diamankan, bersama barang bukti sepeda motor yang telah dicuri.tutur Kapolsek sekampung udik Rihamudin Nur.


Lebih lanjut kapolsek Rihamudin Nur Mengutarakan pelaku Ranmor tersebut diketahui bernama Harun bin Aziz (29), warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik. Dalam pengungkapan ini, turut diamankan pula barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2004 (warna hitam merah) 1 lembar fotokopi STNK dan BPKB atas nama Muhammad Yusuf, A.Md.


" Kejahatan ini dilakukan pelaku dengan modus memanfaatkan kelengahan korban, di mana kendaraan dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci tergantung di motor, sehingga memudahkan pelaku melakukan aksinya.paparnya.


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.tuturnya


Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihamudin Nur, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ranmor tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya team Tekab 308 Presisi, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.


"untuk menjaga Kamtibmas tetap kondusif Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, terutama di tempat umum atau saat ada kegiatan ramai seperti pesta pernikahan,"pungkasnya


( R,Z )

Share:
Komentar

Berita Terkini