Banda Aceh | MIN - Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 3,7 kilogram ganja dari pengedar berinisial RA (28), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
RA tertangkap di pinggir jalan kawasan Pango,
Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin, 5 Mei 2025 sore, usai tim melakukan
penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
“Benar, setelah menerima informasi kita langsung lakukan penyelidikan lebih
lanjut dan menangkap yang bersangkutan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol
Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, Selasa
(6/5/2025).
Raja menjelaskan, saat tertangkap RA sedang
berdiri di pinggir jalan. Mengetahui ciri-ciri yang sesuai dengan informasi
yang diperoleh, petugas langsung mengamankannya dan menggeledah sebuah tas yang
dibawa.
“Ditemukan ganja sebanyak 700 gram dalam tas
itu. Diakui ganja ini dibeli dari seseorang berinisial AR sebanyak 5 kilogram
dengan harga Rp 5 juta, sebagian sudah dijual,” ungkapnya.
“Selain itu, yang bersangkutan juga menyimpan
tiga kilogram ganja lain di rumahnya, sehingga kita lakukan pengembangan dan
total ada 3,7 kilogram ganja yang kita amankan,” sambung dia.
Kini RA bersama seluruh barang bukti yang ada
termasuk ponsel dan satu motor Mio Soul GT diamankan di Polresta Banda Aceh. Ia
dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tim masih melakukan pengembangan lanjut
terhadap kasus ini, termasuk memburu tersangka lainnya,” pungkas mantan Kasat
Reskrim Polres Aceh Selatan ini.