MINews.Aceh Besar - Tim Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Besar melaksanakan Patroli gabungan serta berhasil mengamankan Dua orang terduga pelaku Premanisme yang kerap melakukan tindakan Pungutan liar dan Intimidasi terhadap warga di objek wisata di Kecamatan Lhoknga, Sabtu (31/05/2025)
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa Patroli gabungan ini merupakan upaya Kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan gangguan keamanan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Tim Satgas Anti Premanisme yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Ipda Surya Abrian Teguh Pahlawan S.Tr.K., melibatkan Personel gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Besar.
Adapun kegiatan tersebut berdasarkan adanya keluhan dari masyarakat dan pemilik warung di lokasi objek wisata Pantai Pasi Jalang depan PT SBA Lhoknga terkait adanya pemberian tiket yang tidak sesuai dengan biaya masuk yang dibayarkan dan jumlah tiket yang didapatkan oleh wisatawan serta adanya pungutan tambahan pada lokasi parkiran wisata.
Selanjutnya dalam giat tersebut juga ditemukan adanya salah satu lokasi wisata yang belum merestribusikan penghasilan tiket untuk masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut selanjutnya Tim Satgas Anti Premanisme tersebut berhasil mengamankan 2 (Dua) orang terduga pelaku dan dimintai keterangan, selanjutnya didata dan diberikan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polres Aceh Besar. Penindakan ini merupakan respon cepat terhadap laporan warga. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa,ujar Kapolres.
Kegiatan ini merupakan Komitmen Polres Aceh Besar dalam menciptakan kondusifitas di wilayahnya, serta sebagai bukti jika Polri hadir dan siap berada di tengah-tengah masyarakat,” lanjut Kapolres.