Banda Aceh | MIN – Sebanyak 12 guru dari Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh.
Mereka kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam dinas, bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi lain.
“Selain 12 guru, turut diamankan satu ASN dan dua tenaga kontrak dari BPSDM Aceh, satu ASN dari Dinas Kesehatan Aceh, serta dua ASN dari Dinas PUPR Kota Banda Aceh,” kata Kepala Satpol PP/WH Aceh, Jalaluddin, melalui Kasie Humas, Mohd Nanda Rahmana dalam keterangan persnya.
Nanda menjelaskan, para pelanggar berdalih sedang berada dalam waktu istirahat.
Namun alasan tersebut dinilai tidak pantas, terlebih karena mereka merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan.
“Apa jam istirahat guru memang layak digunakan untuk duduk santai di warkop, sementara siswa mereka juga baru saja ditertibkan karena melakukan hal serupa? Di mana keteladanan?” kata Nanda.
Dalam razia tersebut, 12 ASN dibina langsung di lokasi kejadian, sementara enam orang lainnya dibawa ke kantor Satpol PP-WH untuk proses lebih lanjut.
Mereka diminta menunjukkan identitas diri dan diwajibkan datang kembali bersama atasan masing-masing untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Nanda menuturkan, operasi ini merupakan bagian dari penegakan dua regulasi penting, yakni Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/22476Tahun 2012 tentang Pembinaan Disiplin dan Kinerja PNS, serta Surat Edaran Nomor 440/7734 Tahun 2020 yang secara tegas melarang ASN dan tenaga kontrak berada di warung kopi atau kafe saat jam kerja.
Nanda memastikan patroli pengawasan akan terus dilanjutkan secara berkala dan menyasar semua kalangan ASN, tidak hanya pegawai tingkat bawah.
Menurutnya, disiplin harus ditegakkan dari atas sebagai bentuk tanggung jawab dan keteladanan.
“Kalau guru sudah tidak patuh aturan, jangan salahkan murid kalau ikut-ikutan.
Disiplin harus dimulai dari atas,” ujarnya.
