Kalimantan Timur | MIN – Sebuah kasus memilukan mengemuka dari Yayasan Panti Asuhan Hidayatullah Berau yang berlokasi di Jalan Rawa Indah RT 01, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.
Sejumlah anak yatim piatu dan fakir miskin yang tinggal di panti tersebut diduga menjadi korban kekerasan fisik dan pelecehan seksual oleh oknum keluarga pengurus yayasan.(5/5).
Kasus ini terungkap
setelah sebuah video pendek yang merekam insiden pemukulan terhadap seorang
anak panti sebut saja A beredar luas di masyarakat.
Dalam video tersebut,
tampak seorang Ibu Panti memukul korban, sementara kedua tangan anak tersebut
dipegang oleh dua anak panti lainnya.
Video itu memicu
kemarahan publik dan langsung dilaporkan ke Polsek Sambaliung.
Tak berhenti pada
kekerasan fisik, dugaan kasus pelecehan seksual juga mencuat ke permukaan.
Berdasarkan pengakuan anak-anak panti yang dicatat dalam sebuah buku harian
salah satu penghuni, terungkap nama seorang pria berinisial NTG yang diduga
sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap beberapa anak perempuan di panti
tersebut.
NTG disebut sebagai
adik dari Ketua Yayasan Panti Hidayatullah, Adrian. Dalam catatan tersebut,
anak-anak panti mengungkapkan bahwa NTG pernah masuk ke kamar asrama putri saat
lampu dimatikan.
Salah satu korban,
sebut saja “Bunga”, mengaku terbangun saat menyadari ada sosok pria di
sampingnya.
Sementara korban lain,
“Mawar”, menyatakan sempat disentuh bagian sensitif tubuhnya oleh NTG saat
tertidur.
Pengakuan tersebut
membuat orang tua korban marah besar dan mendatangi yayasan.
Ibu Panti sempat
meminta maaf dalam catatan buku anak panti dan menyatakan bahwa NTG diusir dari
panti.
Namun, menurut
pengakuan anak-anak, NTG sempat kembali beberapa bulan kemudian, menimbulkan
kekhawatiran dan ketakutan anak-anak yang tinggal di sana.
Saat dikonfirmasi
media, Adrian selaku Ketua Yayasan membenarkan bahwa NTG adalah adiknya yang
pernah tinggal di panti sambil mencari pekerjaan saat itu.ungkapnya.
Ia mengklaim bahwa NTG
bukan bagian dari pengurus yayasan.
Adrian juga mengakui
bahwa istrinya sempat mengusir NTG karena dianggap tidak tertib, namun enggan
menjawab saat ditanya terkait dugaan pelecehan seksual.
Beberapa saksi
menyebut bahwa kekerasan dan pelecehan sebenarnya telah berlangsung beberapa
tahun yang lalu.
Namun, korban enggan melapor karena takut, berada di bawah tekanan, dan khawatir akan ancaman dari pihak yayasan.
Keberanian salah satu korban untuk bersuara akhirnya membuka
jalan bagi pengungkapan kasus ini.
Ironisnya, menurut
informasi yang diterima redaksi, sejumlah orang tua yang ingin membawa pulang
anak mereka dari panti pernah dimintai “uang tebusan” antara tiga hingga
sembilan juta rupiah.
Praktik ini membuat
banyak keluarga merasa terjebak secara ekonomi dan emosional.
Saat ini, salah
seorang korban kekerasan telah diamankan oleh warga untuk mendapatkan
perlindungan lebih lanjut.
Sementara itu,
masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dan
memberikan sanksi tegas kepada pihak yayasan yang terbukti lalai melindungi
anak-anak.
Desakan juga
disampaikan kepada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan agar segera melakukan
inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yayasan.
Apabila terbukti
terjadi pelanggaran, warga meminta agar izin operasional yayasan dibekukan
untuk sementara demi keselamatan anak-anak.
Orang tua dan wali
dari beberapa korban menyatakan rasa terpukul dan berharap Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun
tangan memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum kepada anak-anak.
Kasus ini menjadi
peringatan keras bagi seluruh lembaga sosial dan pendidikan untuk tidak abai
terhadap hak-hak anak.
Masyarakat kini
menanti ketegasan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini secara adil dan
transparan. (**)
