MINews.Aceh Timur - Kejaksaan Negeri Aceh Timur saat ini masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Aceh Timur.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan indikasi adanya pemalsuan data pelaksanaan kegiatan yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.
Untuk diketahui, Dana BOP Kesetaraan yang disalurkan oleh Pemerintah bertujuan guna mendukung kegiatan pendidikan non-formal, khususnya bagi warga yang belajar dalam program pendidikan kesetaraan.
Mirisnya pada fakta yang ditemukan, terdapat indikasi penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H Kamis 15 Mei 2025.
Sejauh ini tukas Lukman, Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah memproses perkara tersebut ke tahap Penyidikan. Hal itu dilakukan guna mengungkap fakta lain serta pihak-pihak mana saja yang ikut terlibat dan wajib bertanggung jawab dalam kasus ini. Adapun pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik, mencakup pihak pengelola PKBM, Dinas Pendidikan terkait serta orang tua peserta didik.
"Dugaan penyelewengan anggaran sejauh ini sudah diusut oleh tim kami sejak Januari 2025. Sementara, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan anggaran sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, hingga perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan,"ungkap Lukman.
Ia menegaskan, sesuai perintah dan amanat orang nomor satu di Indonesia, yakni Presiden RI Prabowo Subianto, untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama dalam sektor pendidikan.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan demi memastikan bantuan dari negara dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki cukup bukti terhadap bukti penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh institusi maupun perangkat desa, dapat melaporkan langsung melalui pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum secara tegas, demikian.