Di Anggaf Angin Belalu Sang Saka Merah Putih yang Sudah kusam, sobek Masih Tetaf di Kibar kan.

Editor: RIZAL A.S author photo







Lampung utara Indonisia Naws-Sungguh miris Lepas dari pandangan mata lagi lagi ditemukan Bendera Robek, yang masih saja dikibarkan di kantor desa kota Negara  kecamatan sungkay Utara kabupaten Lampung Utara.

"Hal ini paktor di sengaja atau emang Lalai Lepas dari pandangan Mata Aparat  pemerentahan Desa setempat.Sang Saka Bendera yang sudah robek dan tidak layak itu masih saja tetap dikibarkan di kantor kepala Desa Setempat . 


Dari hasil penemuan awak media ini , kantor kepala Desa tersebut juga Sudah pudar ngak pernah ada perawatan untuk pengecetan sama sekali, Lagi  pula kantor kepala Desa

Itu tempat Masyarakat mengadu, Mengurus semua kebutuhan penduduk setempat. untuk papan pelang nama  desa tersebut sudah juga tidak layak sama sekali  kenapa masih dipajang di kantor itu,

Yang jadi pertanyaan kami dari awak media, Di kemana kan anggaran anggaran tersebut....?.



Kami dari awak media berharap penuh untuk dinas terkait untuk dapat  menindak tegas permasalahan ini dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

menurut Undang Undang Larangan Larangan pada  Bendera merah putih telah di atur dalam Undang Undang(UU) Nomer 24 THN 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan.


Setiap orang diLarang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak,RobekLuntur, kusut,atau kusam .

Menurut pasal 66 tindakan seperti merusak,merobek,menginjak ,membakar, atau melakukan perbuatan yang bertujuan menodai,menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda 100.000.000( seratus juta Rupiah).

 ( TIM )

Share:
Komentar

Berita Terkini