Lhoksukon | MIN - Personel Satuan Reserse Krimina(Reskrim) Polres Aceh Utara meringkus
tiga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak
berusia 14 tahun, pada Senin (11/11/2024).
“Kasus ini bermula pada Rabu
(6/11/2024) ketika NM menghubungi korban, AH, dan mengajaknya jalan-jalan
dengan janji akan dibelikan baju baru,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang
Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH.
Melalui panggilan telepon, NM memberitahu korban bahwa MS akan menjemputnya dan
meminta korban agar menuruti semua permintaan MS.
"MS kemudian menjemput
korban di kediamannya menggunakan mobil rental Toyota Yaris. Setelah itu,
mereka menjemput MF, yang kemudian mengambil alih kemudi.
Dalam perjalanan menuju
Lhokseumawe, MS melakukan pelecehan seksual terhadap korban di kursi belakang
mobil," terang AKP Novrizaldi, Jumat (15/11/2024).
Sesampainya di Lhoksemawe, pelaku MS, MF dan korban berhenti di sebuah kafe hingga tengah malam.
Dalam perjalanan kembali ke Lhoksukon,
pelaku MS kembali merudapaksa korban di dalam mobil.
Sementara MF mengemudikan
kendaraan sambil mengaktifkan tombol central lock untuk mengunci pintu dan
jendela.
"Setibanya di Lhoksukon,
kedua pelaku menurunkan korban di perempatan kota tanpa memberikan apa
pun," ujar AKP Novrizaldi.
Berdasarkan pemeriksaan Penyidik
didapati keterangan bahwa, MS kerap memberikan uang dan memenuhi kebutuhan
pacarnya, NM.
Sebagai imbalannya, MS meminta NM untuk mencarikan
perempuan lain yang bisa disetubuhi.
Saat ditangkap, tubuh MS
ditemukan penuh bekas cupang di
leher dan dada, yang diduga dibuat oleh NM.
Saat ini, Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara sedang menyusun berkas perkara untuk
segera dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
